By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Program Luar Biasa, Untuk Rehab Tempat Parkir Siswa Baru Dibebani Bayar ‘Insidental’ Jutaan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Program Luar Biasa, Untuk Rehab Tempat Parkir Siswa Baru Dibebani Bayar ‘Insidental’ Jutaan
LAWAN KORUPSI

Program Luar Biasa, Untuk Rehab Tempat Parkir Siswa Baru Dibebani Bayar ‘Insidental’ Jutaan

Redaksi
Last updated: 6 Oktober 2021 11:47 am
Redaksi
Published: 6 Oktober 2021
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Berpayung Komite sekolah SMKN Mojoagung membuat kebijakan perbaikan tempat parkir dan hebatnya seluruh beban biaya di tanggung oleh siswa baru tahun ajaran 2021-2022.

Dugaan pungutan yang memakai bahasa “insidental” terlihat lebih menyamar, pasalnya melihat maknanya adalah terjadi atau dilakukan hanya pada kesempatan atau waktu tertentu saja, tidak secara tetap atau rutin.

Hal ini seperti yang dijalankan oleh pihak SMKN Mojoagung yang mengatasnamakan Komite sekolah, Siswa baru tahun ajaran 2021-2022 sejumlah 468 harus menanggung biaya perbaikan tempat parkir sekolah setiap siswa Rp. 1.900.000,-. dan dana yang dikeruk dari siswa untuk perbaikan parkir sebesar Rp.889.200.000.- dengan tajuk dana incidental.

Pernyataan ini dibenarkan oleh Diah Humas SMKN Mojoagung saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu, dalam keterangannya Diah yang didampingi bagian kurikulum membenarkan bahwa melalui komite pihak sekolah membebankan biaya rehap tempat parkir kepada siswa baru tahun ajaran 2021-2022.

“ incidental ini memang untuk perluas lahan parkir yang rencananya ditingkat dua, dan perihal ini sudah sesuai dengan aturan Permendikbut no.75 tahun 2016 perihal Komite, jadi semua dari komite” ungkap Diah.

Ditempat terpisah menanggapi temuan dugaan Pungli di SMKN Mojoagung, Samsul, SH. Selaku aktivis Perlindungan konsumen dan Pembina LBH-PRN angkat bicara, menurut Samsul dalam masa sulit covid yang baru beranjak membaik ini semestinya pihak sekolah tidak membuat kebijakan yang dapat membuat berat wali murid, pasalnya masyarakat saat ini konsen pada kebutuhan yang emergensi sehari-hari, sedangkan tempat parkir kan bukan kebutuhan utama dari proses belajar mengajar.

Samsul, SH. Yang juga berprofesi sebagai advokat ini menambahkan bahwa, pihak sekolah juga harus memahami Permendikbud 75 tahun 2016 terkait istilah Sumbangan, Bantuan dan Pungutan. Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Semoga kebijakan SMKN Mojoagung tidak masuk dalam golongan Pungutan, sebab kalau sampai hal ini terjadi dapat dipastikan masuk dalam katagori ‘korupsi’. Pungkas Samsul. (aji/Okt/Son)

You Might Also Like

Terkuak Lagi Dugaan Pungli SMKN I Pungging, Dalil Sumbangan Qurban Ternyata Ini Faktanya
Diduga Tanpa SPK, Proyek Dinas PU Cipta Karya Banyuwangi Berjalan Lancar. Ada Apa..?
Saldo Piutang 2017 Dinas Peternakan Masih “Nyangkut”
Memperingati HUT RI ke -77 Tim Emak-emak Des Ganjar Melaksanakan Senam Bersama
Gus Faiz : Bupati Lebih Memilih Sibuk Mencari Lahan SR Dari Pada Mengembangkan Sekolah Yang Ada di Penjuru Kabupaten
TAGGED:Bebani SiswaJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?