By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: GAWAT..!! Akankah Proyek 124 Milyar RSUD Krian Sidoarjo Lolos Dari Jerat Hukum?
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » GAWAT..!! Akankah Proyek 124 Milyar RSUD Krian Sidoarjo Lolos Dari Jerat Hukum?
KABAR JATIM

GAWAT..!! Akankah Proyek 124 Milyar RSUD Krian Sidoarjo Lolos Dari Jerat Hukum?

Redaksi
Last updated: 23 November 2021 6:32 pm
Redaksi
Published: 18 Oktober 2021
Share
SHARE

PRN SIDOARJO| Proyek RSUD Sidoarjo Barat yang menelan anggaran hingga 124 Milyar bermasalah. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Sidoarjo diduga kebobolan. Meski telah melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP), PT. Permata Anugerah Yalapersada tetap menjadi pemenang berkontrak. Minggu (17/10/2021).

Tak tanggung-tanggung, hingga awal Juli 2021, PT. Permata Anugerah Yalapersada telah memenangkan 9 paket pekerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia. Total seluruh tender mencapai angka hingga Rp 319 Milyar.

Penelusuran Media PRN, mendapati besaran nominal tender yang berkontrak sejak Februari 2021 terbilang besar, sehingga patut diduga pengerjaannya masih berlangsung hingga Juli 2021. Hal ini menjadi penting, dikarenakan aturan dalam Perka LKPP nomor 12 tahun 2021 hanya memperbolehkan perusahaan berkategori non kecil mengerjakan paket maksimal 6 pekerjaan pada saat bersamaan.

Bila dugaan ini benar, maka seharusnya PT. Permata Anugerah Yalepersada tidak dapat melanjutkan penandatanganan kontrak pada akhir Juni 2021 untuk pengerjaan RSUD Krian. Meski SKP nya telah melebihi, Perusahaan Konstruksi yang berkantor di Surabaya ini masih menawar dan memenangkan tender pekerjaan di APBD Jatim senilai 46 Milyar dan APBN di Cirebon sebesar 10 Milyar.

Dengan melampirkan berkas data, PRN Mencoba melakukan konfirmasi ke UKPBJ pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Melalui balasan surat, Budi Basuki, S.T., M.MT., Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa apa yang menjadi temuan media Pena Rakyat News akan diteruskan kepada APIP atau yang dikenal dengan Inspektorat.

Terkait dengan permasalahan SKP, PRN mencoba meminta tanggapan mantan Kabag Pembinaan Biro BPJ Setda Prov. Jatim, Sukadi M.T.. Dalam keterangannya sewaktu mengisi Webminar bertema “Bedah Tuntas Dunia Tender Konstruksi”, bahwa review UKPBJ terkait SKP peserta dilakukan berdasarkan daftar isian kualifikasi tentang pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh peserta.

Berdasarkan keterangan pria yang kerap dimintai sebagai saksi ahli ini, maka patut diduga ada penyampaian data yang tidak sesuai oleh PT. Permata Anugerah Yalapersada. Terkait informasi ini, Praktisi hukum Samsul S.H. berpendapat bahwa jika memang benar daftar isian yang disampaikan tidak sesuai maka kemungkinan saksi administratif bahkan pidana dapat menjerat.

“kalau administratif ya kemungkinan putus kontrak, jaminan pelaksaan dicairkan dan daftar hitam, sementara kalau pidana itu pasti terkait tentang dugaan pemalsuan dokumen, karena setahu saya setiap kontraktor diwajibkan menandatangani beberapa surat penyataan, salah satunya tetang kebenaran dokumen yang disampaikan,” kata Samsul.

Perlu diketahui bahwa Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya dengan tegas mengatur sanksi terhadap peserta yang melakukan pelanggaran. Pada pasal 78 angka (5) huruf (a) dijelaskan bahwa saksi yang wajib diberikan pada peserta yang memberikan dokumen/keterangan palsu adalah digugurkan dalam pemilihan, jaminan dicairkan dan dimasukkan daftar hitam selama 2 tahun.

(Red)

You Might Also Like

Ibas Gelar Sosialisasi Pemahaman kebangsaan di Desa Tapen-Magetan
Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kota Madiun Tahun 2024
Lembaga Amphibi Jawa Timur Menerima Kunjungan kerja Bp.Agus Salim Tanjung,So,Si. Selaku Presiden Amphibi NKRI
Safari Ramadhan Ke 5 Bupati Ngawi
Usai Penyerahan Bantuan Disabilitas, Mensos Tri Rismaharini Berkunjung di Kantor PDIP Jombang
TAGGED:BermasalahPutus KontrakRSUD Krian
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?