PRN Ngawi | Guna memerangi dan memberantas rokok dan miras ilegal, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ngawi, yang menggandeng pula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Ngawi, Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, Polres Ngawi, mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
Dengan mengundang 100 peserta dari Koperasi Wanita dan UMKM se Kecamatan Ngrambe, acara di digelar di Rumah Makan Lohansung, yang berada di Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi. Narasumber pun mengambil yang handal di bidangnya seperti, Sofi Sholikhah dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Suharto dari Polres Ngawi, Budi Raharjo dari Kejaksaan Negeri dan Iwan Hermawan dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.

“Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai mengundang 100 peserta dari Kelompok Koperasi Wanita, dan UMKM se Wilayah Kecamatan Ngrambe, dengan maksud peserta mengenal rokok dan miras ilegal serta ikut memberantasnya. Peserta harus menularkan ilmu yang didapat ke keluarga, ke kelompok PKK, kelompok pengajian maupun yang lain. Sosialisasi bisa berjalan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Aries Dewanta Ketua Panitia dalam laporannya.

Iwan Hermawan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun menjelaskan “Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, pungutan negara yang dikenakan atas barang kena cukai itu sah legal. Barang kena cukai membutuhkan pengawasan dalam peredaranya di pasaran. Barang yang di konsumsi pemakaianya dapat menimbulkan dampak buruk, atau negatif terhadap masyarakat. Perlu juga dikendalikan serta barang yang dikonsumsi atau pemakaianya perlu diatur, dan dikendalikan peruntukannya, seperti etanol / etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau, cerutu, sigaret, rokok dan daun tembakau iris,”.
“Jawa Timur merupakan penyumbang cukai terbesar, karena adanya pabrik rokok besar seperti Sampoerna, Bentoel dan Gudang Garam. Pemerintah memprioritaskan dana cukai untuk 3 bidang yaitu penanganan covid 19, bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi. Setelah Pandemi covid 19 dana cukai dikhususkan untuk petani tembakau, buruh petani tembakau, dan buruh pabrik rokok. Diupayakan selain memperoleh upah dari tembakau, juga mendapat penghasilan lain dengan diberikan pelatihan menjahit, membuat kue, pelatihan bengkel dan lain-lain agar kehidupannya sejahtera. Karena tanaman tembakau musiman yang hanya bisa di bulan April, Mei dan Oktober, selanjutnya sawah bisa disilang ditanami padi. Dana cukai bisa diperuntukkan bagi petani tembakau yang merugi akibat cuaca angin, hujan deras, maupun hama, bisa juga dibantu permodalan dengan pemberian alat yang dibutuhkan,” ujar Sofi Sholikhah dari Biro Perekonomian Jawa Timur.
ADV Diskominfo Ngawi (Jatmiko).

