By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kenali Rokok Dan Miras Ilegal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kenali Rokok Dan Miras Ilegal
KABAR JATIM

Kenali Rokok Dan Miras Ilegal

Redaksi
Last updated: 23 November 2021 3:30 pm
Redaksi
Published: 23 November 2021
Share
SHARE

PRN Ngawi | Guna memerangi dan memberantas rokok dan miras ilegal, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi, lewat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ngawi, yang menggandeng pula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Ngawi, Kantor Bea dan Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, Polres Ngawi, mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

Dengan mengundang 100 peserta dari Koperasi Wanita dan UMKM se Kecamatan Ngrambe, acara di digelar di Rumah Makan Lohansung, yang berada di Desa Setono Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi. Narasumber pun mengambil yang handal di bidangnya seperti, Sofi Sholikhah dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Suharto dari Polres Ngawi, Budi Raharjo dari Kejaksaan Negeri dan Iwan Hermawan dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun.

“Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai mengundang 100 peserta dari Kelompok Koperasi Wanita, dan UMKM se Wilayah Kecamatan Ngrambe, dengan maksud peserta mengenal rokok dan miras ilegal serta ikut memberantasnya. Peserta harus menularkan ilmu yang didapat ke keluarga, ke kelompok PKK, kelompok pengajian maupun yang lain. Sosialisasi bisa berjalan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Aries Dewanta Ketua Panitia dalam laporannya.

Iwan Hermawan dari Kantor Bea dan Cukai Madiun menjelaskan “Sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai, pungutan negara yang dikenakan atas barang kena cukai itu sah legal. Barang kena cukai membutuhkan pengawasan dalam peredaranya di pasaran. Barang yang di konsumsi pemakaianya dapat menimbulkan dampak buruk, atau negatif terhadap masyarakat. Perlu juga dikendalikan serta barang yang dikonsumsi atau pemakaianya perlu diatur, dan dikendalikan peruntukannya, seperti etanol / etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol, produk tembakau, cerutu, sigaret, rokok dan daun tembakau iris,”.

“Jawa Timur merupakan penyumbang cukai terbesar, karena adanya pabrik rokok besar seperti Sampoerna, Bentoel dan Gudang Garam. Pemerintah memprioritaskan dana cukai untuk 3 bidang yaitu penanganan covid 19, bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi. Setelah Pandemi covid 19 dana cukai dikhususkan untuk petani tembakau, buruh petani tembakau, dan buruh pabrik rokok. Diupayakan selain memperoleh upah dari tembakau, juga mendapat penghasilan lain dengan diberikan pelatihan menjahit, membuat kue, pelatihan bengkel dan lain-lain agar kehidupannya sejahtera. Karena tanaman tembakau musiman yang hanya bisa di bulan April, Mei dan Oktober, selanjutnya sawah bisa disilang ditanami padi. Dana cukai bisa diperuntukkan bagi petani tembakau yang merugi akibat cuaca angin, hujan deras, maupun hama, bisa juga dibantu permodalan dengan pemberian alat yang dibutuhkan,” ujar Sofi Sholikhah dari Biro Perekonomian Jawa Timur.

ADV Diskominfo Ngawi (Jatmiko).

You Might Also Like

Vaksinasi Covid-19 Di Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun
Semangat Baru Jurnalis Mojokerto Raya Terbentuk DPC AWDI
Sandi Pelita, Polsek Pujon Sambang Dialogis Peduli Masyarakat Desa
Jelang Lebaran Warga Desa Pandansari Kecamatan Poncokusumo Ucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Kabupaten Malang
Hadapi Pemilu, Polres Jombang Gelar Latpraops Mantap Brata Semeru 2024 
TAGGED:IlegalMirasNgawiRokokSosialisai
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?