PRN SIDOARJO | Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku penipuan, dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi untuk memperdayai korban demi meraup keuntungan jutaan rupiah.
Pada Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/22/2021) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Nugroho didampingi Wakapolresta AKBP Denni Agung Ariana dan Kasat Reskrim AKP Oscar S Setjo mengungkapkan bahwa seorang warga kecamatan Candi berinisial AP alias A bin JR telah diamankan di Polresta Sidoarjo dan sedang diproses hukum.
“Tersangka AP 32 tahun, yang telah mengaku sebagai anggota Polisi untuk mengelabui korban FAP dengan berpura-pura membantu menyelesaikan permasalahan korban dan meminta sejumlah uang jutaan rupiah,” ungkap Kapolresta.

“Kejadian ini berawal dari pertemuan pada hari Kamis Sore (16/12/2021), di SPBU jalan Lingkar Timur desa Klurak kecamatan Candi. Di area tersebut korban FAP telah menyerahkan uang 8 juta rupiah kepada tersangka AP yang mengaku sebagai anggota Polisi dan sanggup menyelesaikan masalah yang dialami FAP,” lanjut Perwira Menengah Lulusan Akpol 1998 ini.
“Setelah merasa tertipu, FAP kemudian melaporkan AP ke Satreskrim Sidoarjo. dan selanjutnya tersangka diamankan beserta barang bukti berupa satu buah Handphone OPPO A15, Sepeda Motor Yamaha MIO A/T beserta STNK dan uang sebesar Lima ratus ribu rupiah. Dalam hal ini tersangka AP dijerat hukum yang telah melanggar pasal 378 KUHP,” terangnya.

Tersangka AP ini selain menjadi Polisi Gadungan, juga termasuk Residivis yang pernah tersandung kasus kriminal Tindak Pidana Pencurian pada tanggal 18 Juli 2019 dan melanggar Pasal 362 KUHP dengan vonis hukuman sepuluh bulan penjara,” pungkas Kapolresta. (kin)

