PRN JAKARTA| Terkait penetapan eks Dirjen Kemendagri oleh KPK, Natalius Pigai memaparkan 24 pintu kejahatan yang ada di bawah kementrian yang dipimpin Tito Karnavian. Kejahatan tersebut berkaitan dengan Suap, Sogok, Peras dan Korupsi. Selasa (1/2/2022).
“Berikut saya sampaikan titik-titik suap, sogok, peras dan korupsi di Kemendagri,” tulis Natalius Pigai lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada media PRN.
Berikut rinciannya;
1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/Biro Hukum . (Suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh Para Calon yg diusul. (Sogok)
3. Penjabat yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
4. Saat Kepala Daerah sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi. (Suap)
5. Pemekaran Wilayah di Derektorat Pemerintahan Umum (Suap) termasuk Peta Wilayah bakal DOB.
6. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)
7. Penambahan dan Pengurangan DAU (suap)
8. Filterisasi suatu Perda, Perdasi atau Perdasus di Kemendagri (suap)
9. Pengurusan Batas Wilayah (suap)
10. Kolusi soal pembuatan Peta Wilayah (Map)
11.Tapal batas
12. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (Suap) nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan.
13. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap)
14. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Suap)
15. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota agar katrol Nilai. (Suap).
16. DAK untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat (Korupsi di Proyek)
17. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah. (Suap).
18. Pemekaran desa
19. Pemekaran kecamatan
20. Penilaian Kinerja Pemda (Suap)
21. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan (Peras)
22. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri (Sogok)
23. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif (Sogok)
24. Dana PEN (Suap), Dll.
(Red)

