PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan PU-PA Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diruang sidang paripurna,Selasa 21/6/2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Madiun,Walikota Madiun,Wakil Walikota Madiun,Forkopimda,dan OPD Kota Madiun.
Walikota Madiun Maidi mengatakan keberadaan dua raperda tersebut cukup penting dan mendesak salah satunya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan.Seperti diketahui pemerintah pusat telah menghapus IMB karena aturan di tingkat bawah juga harus disesuaikan yakni tentang Persetujuan Bangunan Gedung,Pemerintah Kota Madiun bergerak cepat untuk membahas aturan terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung.
Pembangunan di masyarakat bisa terkendala jika aturan tidak segera klir masyarakat yang hendak mendirikan bangunan tentu harus tertahan terlebih dahulu sebab perda terkait retribusi atas pembangunan itu belum ada.Walikota Maidi berharap tahapan selanjutnya bisa cepat raparda yang telah disetujui itu akan disodorkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi jika telah beres perda bisa mulai dijalankan.Semakin cepat semakin baiklah,tidak sampai akhir tahun dalam satu dua bulan ke depan saya kira bisa selesai,jelas Walikota Maidi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menjelaskan ada dua puluh sembilan pembahasan raperda tahun ini namun lima diantaranya terpaksa ditunda tahun depan karena ada perubahan pada undang undang di pusat.Dua puluh empat rencana pembahasan raperda itu satu persatu mulai diselesaikan termasuk dua rapeda yang telah disepakati tersebut.Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono optimis pembahasan semua raperda bisa tepat waktu prinsipnya kita lakukan bertahap,mana yang sekiranya harus lebih dulu seperti raperda Persetujuan Bangunan Gedung itu kita dahulukan. (Adv/Toni)