By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan PU-PA Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan PU-PA Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan PU-PA Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Redaksi
Last updated: 22 Juni 2022 9:11 am
Redaksi
Published: 22 Juni 2022
Share
SHARE

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan PU-PA Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diruang sidang paripurna,Selasa 21/6/2022.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Madiun,Walikota Madiun,Wakil Walikota Madiun,Forkopimda,dan OPD Kota Madiun.
Walikota Madiun Maidi mengatakan keberadaan dua raperda tersebut cukup penting dan mendesak salah satunya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan.Seperti diketahui pemerintah pusat telah menghapus IMB karena aturan di tingkat bawah juga harus disesuaikan yakni tentang Persetujuan Bangunan Gedung,Pemerintah Kota Madiun bergerak cepat untuk membahas aturan terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung.

Pembangunan di masyarakat bisa terkendala jika aturan tidak segera klir masyarakat yang hendak mendirikan bangunan tentu harus tertahan terlebih dahulu sebab perda terkait retribusi atas pembangunan itu belum ada.Walikota Maidi berharap tahapan selanjutnya bisa cepat raparda yang telah disetujui itu akan disodorkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi jika telah beres perda bisa mulai dijalankan.Semakin cepat semakin baiklah,tidak sampai akhir tahun dalam satu dua bulan ke depan saya kira bisa selesai,jelas Walikota Maidi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono menjelaskan ada dua puluh sembilan pembahasan raperda tahun ini namun lima diantaranya terpaksa ditunda tahun depan karena ada perubahan pada undang undang di pusat.Dua puluh empat rencana pembahasan raperda itu satu persatu mulai diselesaikan termasuk dua rapeda yang telah disepakati tersebut.Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono optimis pembahasan semua raperda bisa tepat waktu prinsipnya kita lakukan bertahap,mana yang sekiranya harus lebih dulu seperti raperda Persetujuan Bangunan Gedung itu kita dahulukan. (Adv/Toni)

You Might Also Like

Gubernur Khofifah: Blusukan Ke Pasar Mojokerto Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Hingga Lebaran
Sosialisasi Tahap Akhir, Penataan PKL Pasar Larangan Berhasil Digelar Disperindag Sidoarjo
PJ Bupati Sidoarjo Sambut Gowes Forkopimda Jatim di Pendopo Sidoarjo
Hearing Komisi D DPRD Jombang Hadirkan Meneger PT Aries Putra Motor, Ada yaaa…. !! !
Wakapolda Jatim Apresiasi Jajaran Pengemban Fungsi Humas Polda Jatim
TAGGED:MadiunRapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bangunan Gedung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?