By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Terkesan Main Main Melayani Masyarakat, Kades Wonoploso dan Bupati Digugat Warga
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Terkesan Main Main Melayani Masyarakat, Kades Wonoploso dan Bupati Digugat Warga
HUKUM

Terkesan Main Main Melayani Masyarakat, Kades Wonoploso dan Bupati Digugat Warga

Redaksi
Last updated: 6 Oktober 2022 12:57 pm
Redaksi
Published: 6 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Sulit dinalar dengan akal sehat warga Wonoploso yang mengantongi SHM lahan seluas 3889 meter persegi saat mengurus SPPT di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) ternyata difonis lahan Fasilitas Umum (Fasum).

Perjalanan seorang Mbah Pardi P Sinar semasa hidupnya bisa dibilang sangat berat, pasalnya hanya untuk mengurus SPPT atas SHM 141 atas nama dirinya harus menghadapi pemerintah Desa Wonoploso dikarenakan pihak Pemdes mengklaim bahwa lahan SHM 141 adalah Fasilitas Umum desa Wonoploso.

Merasa dipermainkan dan direkayasa yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Wonoploso dan Pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto, melalui Aulian Law Firm, Sodiqun salah satu ahli waris dari Pardi P Sunar menggugat Kades Wonoploso dan Bupati Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Senada disampaikan oleh Samsul, SH. salah satu tim kuasa hukum dari Aulian Law Firm yang beralamat di Perum Indraprasra Village Mlaten Puri, dalam keterangannya tim kuasa hukum dari ahli waris Pardi P Sunar banyak Menemukan kejanggalan mulai dari banyaknya pernyataan dari pihak Pemdes Wonoploso namun tidak pernah menunjukkan bukti bahwa tanah tersebut milik desa, juga jawaban surat yang dikirim ke Bapenda menyatakan bahwa lahan SHM 141 adalah Fasilitas umum dengan menyertakan NOP No. 35.16.020.014.012.0016.0 namun sangat disayangkan nomor NOP tersebut ternyata TIDAK TERDAFTAR.

“Dari situlah tampak jelas dugaan konspirasi antara pihak desa Wonoploso dan Pemda Mojokerto dalam menguasai tanah milik Pardi P Sunar.

Gugatan dengan nomor perkara 76/Pdt.6/2022/PN.Mjk. digelar untuk kali pertama di ruang sidang Tirta pada 6/10/2022 dengan agenda sidang pemeriksaan berkas. Dan sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabo 12/10/2022. (Aji)

You Might Also Like

Proyek Pembangunan Drainase Dana Desa dialokasikan Lahan Kapling milik Sekdes Mojotamping
Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Lokasi TMMD di Mojokerto
Demi Wujutkan Promosi Taman Bahari Majapahit, Neng Ita Gandeng Wartawan Adakan Pers Gathering di Semarang
Akibat Pelayanan Buruk, Warga Sumberagung Buka ‘Aib’ Dugaan Pungli PTSL
SMS FINANCE Dilaporkan Pidana oleh Nasabah Hari Ini Mulai Diperiksa
TAGGED:Bupati DigugatMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?