PRN Jombang | Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi lembaga swadaya masyarakat kabupaten Jombang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (12/1/23)
Aksi unjuk rasa menuntut Kepala Satpol PP Jombang untuk tegas menutup kegiatan pembangunan pabrik oleh PT Kema sejahtera di Desa Sukodadi Kabuh karena dinilai merusak lingkungan persawahan dan belum mengantongi izin.
Selama ini PT. Kema sudah melakukan pembangunan, pengurukan bahkan sampai Sudah ada pagar dan sekarang ini mau pancang. “Jadi ini kan sudah berlarut-larut harus segera ditindaklanjuti agar tidak dampaknya sangat luar biasa bagi petani”, tutur Dwi Andika salah satu korlap Aksi unjuk rasa.
Kemarin saya waktu di lapangan sempat melihat lahan pertanian terendam air dan banyak tanamannya yang mati, Bebernya.
“Harusnya dia (PT. Kema) mempunyai AMDAL karena itu berhubungan dengan lingkungan sekitar kalau dia tidak mengindahkan dengan namanya analisis, juga mengenai dampak lingkungan pasti akan berdampak di lingkungan sekitar”, terang Dwi Andhika
Dengan pendirian tersebut kalau memang dimungkinkan untuk dilakukan penutupan, “Satpol PP harus melakukan penutupan maupun penghentian aktivitas pembangunan yang dilakukan PT. Kema”, Pungkasnya.
Terpisah KasatPol PP Jombang Tomsom P. mengatakan Terima kasih temen-temen dari Aliansi rakyat datang ke kantor, ” untuk memberikan motivasi dukungan supaya bisa berbuat lebih baik lagi terkait dengan penegakan Perda di Kabupaten Jombang.
“Terkait dengan Pembangunan pabrik oleh PT. Kema yang diminta untuk ditutup sesuai dengan dokumentasi yang diberikan oleh pendeteksi baru mengantongi Pkkpr dan Imb. langkah-langkah yang sudah dilakukan klarifikasi ternyata PT. Kema tidak hadir terus kita kirimkan surat peringatan pertama waktunya 7 hari”, ungkap Kasatpol PP
Seandainya 7 hari nanti dari PT. Kema belum bisa menunjukkan dokumen yang sah terkait dengan perizinan nanti akan kirim lagi Sp2 dan Lanjut Sp3, ” Seandainya Dalam Sp2 dan Sp3 masih belum bisa menunjukkan akan Kita tindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku, Tutupnya. (ber)

