By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satu Lagi Dugaan Kecurangan Program PTSL Masuk di Meja Reskrim Polres Mojokerto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satu Lagi Dugaan Kecurangan Program PTSL Masuk di Meja Reskrim Polres Mojokerto
LAWAN KORUPSI

Satu Lagi Dugaan Kecurangan Program PTSL Masuk di Meja Reskrim Polres Mojokerto

Redaksi
Last updated: 23 Januari 2023 10:39 am
Redaksi
Published: 23 Januari 2023
Share
SHARE

Setelah beberapa bulan yang lalu Perkara PTSL desa Kepuhpandak dan Kedunggede yang belum diketahui perkembangan kasusnya, saat ini Perkara PTSL Cempokolimo ramai dalam proses pemeriksaan di Polres Mojokerto

PRN MOJOKERTO | PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

Dalam prosesnya syarat dan ketentuan bagi program pemohon PTSL sudah jelas antara lain :

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.

4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .

5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Namun fakta yang terjadi justru ditemukan adanya sertifikat pemecahan tanah/lahan yang di terbitkan melalui PTSL 2019 desa Cepokolimo, Tim investigasi juga menemukan bukti bahwa dalam persyaratan pemohon yang ikut program PTSL terdapat adanya dugaan Rekayasa/pemalsuan Data Pemohon seperti Surat Pernyataan Jual Beli dan Pemalsuan Tanda Tangan Saksi, sehingga tanah yang sudah bersertifikat yang seharusnya tidak bisa di ikutkan dalam proses PTSL bisa lolos dari survei dan verifikasi data. Sehingga terbitlah sertifikat pemecahan lahan/tanah dari Sertifikat yang sudah ada sebelumnya.

Dalam keterangannya ke awak media, Khusnul menyampaikan, dugaan adanya maladministrasi dalam proses PTSL 2019 desa Cepokolimo. Dari beberapa bukti fakta yang di temukan oleh tim investigasi Lembaga MPPKKN diharapkan kepada penegak hukum benar-benar memproses perkara ini dan mengusut secara tuntas,” kata Khusnul Ali.

Khusnul Ali menambahkan dari hasil investigasi tim di lapangan di dapatkan keterangan bahwa dalam proses administrasi yang di lakukan oleh panitia PTSL desa Cepokolimo , ada beberapa tahapan dan persyaratan yang tidak dilakukan, diantaranya Tidak ada pembentukan Panitia, Tidak ada persetujuan pemilik tanah saat menentukan Tanda Batas Tanah yang berbatasan, Tidak menghadirkan Saksi ataupun pemilik tanah yang berbatasan dalam proses pengukuran tanah. Sehingga terjadi konflik ditengah warga karena ukuran luas tanah yang tidak sesuai dengan Sertifikat.

Menanggapi keluhan dan pengaduan warga Cempokolimo, Khusnul Ali selaku Ketua Umum LSM MPPKKN (Masyarakat Pemerhati Pelaku Kolusi Korupsi Dan Nepotisme) telah melaporkan perihal ini ke Polres Mojokerto dan melakukan gugatan PMH ke PN Mojokerto.

“Temuan tersebut sudah kita adukan ke polres Mojokerto dan dalam proses penyidikan oleh satuan reskrim unit Tipidkor Polres Mojokerto. Dari pihak Desa Cepokolimo, baik kepala desa yang sekarang ataupun Ketua Panitia 2019 yang juga sebagai Pj. Kepala desa Cepokolimo tahun 2019 sudah di panggil dan di periksa,” ungkap Khusnul Ali.

Saat ini Kita masih menunggu hasil perkembangan proses penyidikan, dan tim kami sendiri juga masih terus melakukan investigasi di lapangan, menggali informasi dan mengumpulkan bukti bukti lain. Karena menurut informasi, terdengar isu masih ada lagi lahan bersertifikat melakukan pemecahan lahan/sertifikat melalui PTSL 2019 desa Cepokolimo.

Bersama ketua DPP MPPKKN, kami para tim investigasi juga lagi berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto karena tidak menutup kemungkinan selain kita adukan ke Polres Mojokerto, kita juga akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” pungkasnya.

Dikutip dari : Humas DPP MPPKKN

You Might Also Like

Demo Sound Semarakkan Penggalangan Dana Semeru
Berdalil Buat Dana Talangan Supervisor KMBO PT Finance Multi Finance Diperkarakan Pendana
“KRUPUK RAMBAK” Bahas Kamtibmas Antisipasi Bahaya Narkoba dan Covid-19
Lapas Klas IIB Mojokerto Bertambah 1 Penghuni Pejabat Bulog
Jum’at Berkah Kodim 0815/Mojokerto Senggol Puluhan Warga Trowulan
TAGGED:Kecurangan Program SertifikatMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?