Setelah beberapa bulan yang lalu Perkara PTSL desa Kepuhpandak dan Kedunggede yang belum diketahui perkembangan kasusnya, saat ini Perkara PTSL Cempokolimo ramai dalam proses pemeriksaan di Polres Mojokerto
PRN MOJOKERTO | PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut. Menanggapi masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Dalam prosesnya syarat dan ketentuan bagi program pemohon PTSL sudah jelas antara lain :
- Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
3.Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5.Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Namun fakta yang terjadi justru ditemukan adanya sertifikat pemecahan tanah/lahan yang di terbitkan melalui PTSL 2019 desa Cepokolimo, Tim investigasi juga menemukan bukti bahwa dalam persyaratan pemohon yang ikut program PTSL terdapat adanya dugaan Rekayasa/pemalsuan Data Pemohon seperti Surat Pernyataan Jual Beli dan Pemalsuan Tanda Tangan Saksi, sehingga tanah yang sudah bersertifikat yang seharusnya tidak bisa di ikutkan dalam proses PTSL bisa lolos dari survei dan verifikasi data. Sehingga terbitlah sertifikat pemecahan lahan/tanah dari Sertifikat yang sudah ada sebelumnya.
Dalam keterangannya ke awak media, Khusnul menyampaikan, dugaan adanya maladministrasi dalam proses PTSL 2019 desa Cepokolimo. Dari beberapa bukti fakta yang di temukan oleh tim investigasi Lembaga MPPKKN diharapkan kepada penegak hukum benar-benar memproses perkara ini dan mengusut secara tuntas,” kata Khusnul Ali.
Khusnul Ali menambahkan dari hasil investigasi tim di lapangan di dapatkan keterangan bahwa dalam proses administrasi yang di lakukan oleh panitia PTSL desa Cepokolimo , ada beberapa tahapan dan persyaratan yang tidak dilakukan, diantaranya Tidak ada pembentukan Panitia, Tidak ada persetujuan pemilik tanah saat menentukan Tanda Batas Tanah yang berbatasan, Tidak menghadirkan Saksi ataupun pemilik tanah yang berbatasan dalam proses pengukuran tanah. Sehingga terjadi konflik ditengah warga karena ukuran luas tanah yang tidak sesuai dengan Sertifikat.
Menanggapi keluhan dan pengaduan warga Cempokolimo, Khusnul Ali selaku Ketua Umum LSM MPPKKN (Masyarakat Pemerhati Pelaku Kolusi Korupsi Dan Nepotisme) telah melaporkan perihal ini ke Polres Mojokerto dan melakukan gugatan PMH ke PN Mojokerto.
“Temuan tersebut sudah kita adukan ke polres Mojokerto dan dalam proses penyidikan oleh satuan reskrim unit Tipidkor Polres Mojokerto. Dari pihak Desa Cepokolimo, baik kepala desa yang sekarang ataupun Ketua Panitia 2019 yang juga sebagai Pj. Kepala desa Cepokolimo tahun 2019 sudah di panggil dan di periksa,” ungkap Khusnul Ali.
Saat ini Kita masih menunggu hasil perkembangan proses penyidikan, dan tim kami sendiri juga masih terus melakukan investigasi di lapangan, menggali informasi dan mengumpulkan bukti bukti lain. Karena menurut informasi, terdengar isu masih ada lagi lahan bersertifikat melakukan pemecahan lahan/sertifikat melalui PTSL 2019 desa Cepokolimo.
Bersama ketua DPP MPPKKN, kami para tim investigasi juga lagi berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto karena tidak menutup kemungkinan selain kita adukan ke Polres Mojokerto, kita juga akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Mojokerto,” pungkasnya.
Dikutip dari : Humas DPP MPPKKN

