PRN Malang | Beberapa orang pemuda mantan karyawan PT Aries Putra Motor yang berada di Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang sangat memprihatinkan.
Sekarang Mereka jadi pengangguran karena ijazah aslinya ditahan oleh pihak PT Aries Putra Motor tempat mereka dulu bekerja , hal ini berawal ketika mereka dulu bekerja di PT Aries Putra Motor di haruskan menjaminkan deposit Rp 1.000.000 dan Ijazah Asli , karena gaji yang di dapat dari PT Aries Putra Motor jauh dari Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang dan banyaknya aturan yang memberatkan para karyawan , membuat beberapa karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri.
Tapi ketika mereka mengundurkan diri sepihak dari PT Aries Putra Motor, pihak management menahan ijazah Asli dan uang Deposit yang pernah mereka titipkan sebagai jaminan sewaktu mereka mendaftar kerja dulu . Hal ini sesuai dengan apa yang di sampaikan beberapa mantan karyawan PT Aries Putra Motor kepada beberapa awak media .
Inisial Ib Salah satu mantan , customer service di PT Aries Putra Motor menjelaskan
“Awalnya saya melamar pekerjaan ke pihak PT Aries Putra Motor Peterongan dan di terima sebagai karyawan di bagian Customer service , dengan persyaratan Saya harus menjaminkan Ijazah asli dan deposit di Bank Mandiri sebesar Rp 1.000.000 , waktu itu kami dijanjikan semua jaminan akan di kembalikan ketika kami mengundurkan diri dari PT Aries Putra Motor” Ungkap IB
Pemuda yang mengaku sudah berkeluarga ini menambahkan . “Saya risen sekitar bulan Juli tahun lalu , tapi sampai beberapa bulan ini saya mencoba meminta ijasah dan deposit untuk dikembalikan , akan tetapi pihak management PT Aries Putra Motor selalu menyampaikan berbagai alasan , seakan enggan mengembalikan Ijasah dan deposit saya , hal ini membuat saya kesulitan untuk melamar kerja di tempat lain karena ijasah saya masih di tahan . Hal ini mengakibatkan saya menganggur sampai sekarang , padahal saya sudah punya anak istri yang harus saya nafkahi”, kata IB dengan nada mengeluh .
Hal yang hampir serupa di sampaikan FK yang juga mantan karyawan PT Aries Putra Motor yang bekerja pada bagian mekanik .
” Saya mulai bekerja sekitar awal tahun 2022 dan sempat bekerja selama 5 bulan terus saya mengundurkan diri , karena gajih yang saya terima kalau dihitung- hitung berkisar Rp 30.000 perhari , padahal rumah saya berada di kecamatan Kudu tentunya dengan gajih segitu untuk tranportasi saja terkadang kurang”, keluhnya
Sedangkan pihak PT Aries Putra Motor Peterongan ketika di datangi untuk konfirmasi di kantornya pada senen (27/03/23) melalui karyawan nya yang bernama Rizal dan mengaku sebagai HC3 di PT Aries Putra Motor Peterongan menjelaskan ” Kami mohon maaf terkait hal yang di sampaikan tadi kami saat ini tidak bisa memberikan tanggapan dikarenakan Pimpinan atau pihak management lagi ada meeting di Nganjuk , untuk itu kami mohon maaf ” , tuturnya
Karena merasa kesulitan menyelesaikan permasalahan nya beberapa mantan Karyawan PT Aries Putra Motor
Mengadu ke LSM BKNDI Kabupaten Jombang dengan maksud agar didampingi untuk mendapatkan kembali ijasah dan depositnya .
Menanggapi aduan dari masyarakat yang merupakan mantan karyawan PT Aries Putra Motor Peterongan , M Yusuf Ketua DPD BKNDI Kabupaten Jombang membuat surat pengaduan ke Kantor Nakertrans Kabupaten Jombang , tapi surat pengaduan dari BKNDI itu langsung ditolak atau tidak diterima oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Jombang .
Pri Adi Kadis Nakertrans Kabupaten Jombang , yang menolak surat pengaduan dari BKNDI beralasan , yang membuat surat pengaduan harusnya serikat pekerja bukan LSM . Hal ini disampaikan Pri Adi ke Ketua BKNDI Kabupaten Jombang via telpon. “Seharusnya yang membuat pengaduan itu bukan LSM tapi serikat pekerjanya , kalau tujuannya mendampingi ya harus seorang pengacara.” jelas Kadis Nakertrans Kabupaten Jombang tersebut .
Sedangkan diwaktu dan tempat terpisah M Yusuf atau yang biasa di panggil Sobi ketika di konfirmasi menyampaikan , “Kalau menurut saya , sebagai pelayanan publik Kadis Nakertrans tidak seharusnya langsung menolak pengaduan masyarakat tersebut , semestinya diterima dan dipelajari dulu , kalau memang pengaduannya memenuhi syarat ya segera di tindakan lanjuti , kalau tidak memenuhi kan bisa dibuatkan surat resmi dengan disertai alasan penolakannya , bukan langsung ditolak mentah-mentah seperti ini , karena kami dari pihak BKNDI juga melayangkan surat pengaduan secara resmi , saya rasa ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat “, urai Yusuf.
Ketua DPD BKNDI Kabupaten Jombang ini juga mengatakan akan mengadukan sikap Kadis Nakertrans ini ke Bupati dan DPRD Kabupaten Jombang .
” Kejadian ini akan kami adukan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Jombang karena menurut Saya sikap Kadis Nakertrans ini membuat buruk citra Pemkab Jombang di masyarakat , sedangkan untuk permasalahan mantan karyawan PT Aries Putra Motor , kami akan segera membuat surat pengajuan untuk audensi ke DPRD Jombang dan akan membuat pengaduan ke kementerian Nakertrans , dengan harapan keadilan bisa di dapatkan oleh mantan karyawan PT Aries Putra Motor Peterongan”. Pungkas Moh Yusuf Efendi. (Tim)

