PRN MOJOKERTO | Dengan bahasa dan tutur kata lembut serta iming-iming bagi hasil ditambah diyakinkan dengan mengajak rekan kerja sekantor, oknum yang memiliki jabatan Supervisor di lembaga pembiayaan PT Finance Multi Finance Mojokerto, menggondol dana ratusan juta milik pendana asal kota Mojokerto, dan berakhir laporan Polisi.
Adalah Febe warga Tionghoa merasa dirinya tertipu dan uangnya di gelapkan oleh CDM (inisial, red) warga Sumolawang yang bekerja sebagai Supervisor KMBO PT Finance Multi Finance Mojokerto, dengan dalil dana titipan untuk sebagai talangan pengurusan BPKB di sebuah bank CDM telah membawa uang milik Febe dengan batas waktu yang ditentukan namun sampai kelewat batas uang yang dititipkan oleh Febe kepada CDM tidak dikembalikan bahkan terkesan berbelit-belit.
Pernyataan Febe dikuatkan dengan menunjukkan bukti Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor : STTLPM/125/SATRESKRIM/III/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Maret 2023. Bahwa dirinya dengan didampingi oleh Pengacara dari Aulian Law Firm telah melaporkan CDM atas dugaan penggelapan dana titipan di Polres Kota Mojokerto.
Kepada Pena Rakyat News Febe menjelaskan bahwa awalnya dirinya sama sekali tidak mengenal CDM dan awal kerja samanya dengan CDM dari rekan kerjanya, pertama dirinya menitipkan dana yang katanya buat talangan penebusan BPKB yang akan di takeover dan mendapatkan keuntungan, selang beberapa hari CDM meminta kembali dana kepada Febe dengan dalil dana titipan yang pertama belum cukup untuk menebus BPKB nasabah, dan akhirnya CDM berhasil membawa dana dari Febe sebesar Rp. 125.000.000,-
Masih dalam keterangan Febe, dirinya merasa capek meminta uangnya yang dititipkan kepada CDM, bahkan Febe sudah tidak berharap adanya bagi hasil yang penting uangnya kembali, namun CDM terkesan berbelit-belit dan banyak alasan.
“dalam hal ini saya sudah merasa tertipu dan uang saya di gelapkan oleh CDM dan terpaksa dengan didampingi pak Samsul, SH.,CPM. Dari Aulian Law Firm saya laporkan saudara CDM ke Polres Mojokerto.
Sementara menurut Samsul, SH.,CPM. Dirinya sudah mencoba komunikasi dengan CDM melalui chat whatsapp menawarkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara perdamaian namun CDM menyampaikan bahwa dirinya juga ketipu orang lain sehingga dirinya mengalami kerugian sehingga tidak dapat mengembalikan uang titipan Febe. Terang Samsul. (gandi)

