By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Jejak ILI : Diduga Rampas Truk dan Gelapkan BPKB Milik Dibitur, PT DIPO STAR FINANCE Dipolisikan 
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Jejak ILI : Diduga Rampas Truk dan Gelapkan BPKB Milik Dibitur, PT DIPO STAR FINANCE Dipolisikan 
HUKUM

Jejak ILI : Diduga Rampas Truk dan Gelapkan BPKB Milik Dibitur, PT DIPO STAR FINANCE Dipolisikan 

Redaksi
Last updated: 7 Juli 2023 3:55 pm
Redaksi
Published: 7 Juli 2023
Share
SHARE

PRN JAKARTA |  Dari pantauan media dipolres jakarta selatan Pengurus Asosiasi IKATAN LPKSM INDONESIA (ILI) mendampingi MUHAMAD selaku korban yang adalah dibitur Dipo Star Finance Cab Simatupang di SPKT polres jakarta selatan untuk melaporkan Dipo Star Finance atas dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Muhamad.

Tim Asosiasi IKATAN LPKSM INDONESIA (ILI) yang mendampingi Dibitur dipolres Jakarta selatan menjelaskan kronologi kejadian dugaan penggelapan BPKB yang diduga dilakukan Dipo Star Finace berawal dari pengaduan MUHAMAD selaku Dibitur Dipo Star finance ke kantor Asisiasi LPKSM, bahwa sekira tahun 2019 Muhamad mengajukan pembelian Mobil Truk secara cicilan, tenor 48 singkat cerita pada juni 2023 tepatnya pada tgl 28 juni 2023 Muhamad melunasi seluruh kewajibannya ke Dipo Star Finance Cab Simatupang, selanjutnya Muhamad menanyakan BPKB yang merupakan haknya karena sesuai perjanjian apa bila kewajiban dibitur sudah selesai maka kewajiban Kriditur memberikan BPKB yang selama ini jadi jaminan, namun alangkah terkejutnya Muhamad selaku konsumen setelah melunasi seluruh hutangnya ternyata BPKB tidak diberikan oleh Dipo Star Finance.

Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih.S.H pada saat di telepon oleh awak media membenarkan bahwa ia telah mengutus Tim Asosiasi LPKSM ke Polres Jakarta Selatan untuk mendampingi pengadu membuat Laporan dugaan tindak Pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Muhamad pengadu.

Pada saat ditanya langkah hukum apa saja yang akan diambil oleh Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) Ujang Kosasih menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diserahkan Muhamad kekantor Asosiasi ditemukan beberapa pelanggaran undang-undang diantaranya adalah melanggar undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pada pasal 18 pasal 61 dan pasal 62, pelaku usaha yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah, jelas Ketum ILI.

Masih dalam keterangannya selain melanggar pencantuman klausula baku Dipo Star Finance juga melakukan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan Mobil Truk milik Dibitur, hal itu tidak boleh dibiarkan ini negara hukum jangan merasa pengusaha banyak uang terus seenaknya memperlakukan Dibitur dengan cara-cara melawan hukum, tidak bisa begitu mas kami dari Asosiasi LPKSM Indonesia pasti akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau, pungkasnya”:  (ILI)

You Might Also Like

LBH LEMBAKUM ANAK NEGERI ANGKAT BICARA ATAS SIKAP PERANGKAT DESA KALIANGET BARAT
OJK Terbitkan POJK dan SEOJK Baru; Untuk Perkuat Pondasi Industri ITSK & Aset Keuangan Digital
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA : ‘DP Ngawur’ Langgar Aturan yang Dibuat Sendiri
Diduga Pelaku Pencuri Sapi Yang Diamankan Polsek Kalianget, Kades Kalimo’ok Enggan Diwawancarai
Bolehkah Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendiri? Berikut Penjelasan Kemendagri
TAGGED:JakartaMobil dan Surat
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?