(foto : ELLY Ibu dari siswi yang dikeluarkan dari SMKS RADEN RAHMAT)
PRN Mojokerto | Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban, salah satunya, untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Akan tetapi hal tersebut tidak berlaku di lembaga sekolah SMKS Raden Rahmat Mojosari Mojokerto, pasal nya Lembaga sekolah tersebut membuat aturan yang mana diduga terkesan diskriminasi terhadap siswanya.
Kejadian tersebut dialami oleh Bunga (nama samaran), “ketika beberapa guru SMKS Raden Rahmat mengetahui putrinya sudah bertunangan dengan pacarnya langsung disuruh pindah sekolah dengan alasan karena Bunga sudah melanggar aturan dari sekolah”. Ungkap Elly selaku orang tua Bunga.
Selasa 12/09/23, Nanang Barurrozi membenarkan terkait kejadian yang dialami oleh Bunga tersebut. “Memang benar mas, saya selaku Kepala Sekolah Raden Rahmat sudah rapat bersama beberapa guru dan juga ketua yayasan sepakat bahwa Ibu Elly selaku wali murid agar anaknya pindah sekolah saja karena sudah melanggar aturan sekolah, yang mana aturan tersebut melarang keras siswa jangan sampai terikat pertunangan sebelum lulus sekolah”.
Ketika disinggung apakah itu bukan diskriminasi terhadap siswanya yang mana Bunga hanya terikat pertunangan apalagi Bunga juga tidak mengalami hamil diluar nikah, dan apakah tidak ada kebijakan lain yang mana seorang guru memiliki kewajiban mendidik, memberikan konseling karena mengingat Bunga sebentar lagi lulus sekolah, hal tersebut justru dibantah oleh Nanang dengan dalih “Kita semua sudah sepakat berdasarkan hasil rapat kemarin bersama ketua yayasan, bahkan kami juga siap memberikan bukti notulen tanda tangan bersama dengan para guru dan juga ketua yayasan.
Menanggapi hal ini, Samsul S.H.,CPM selaku praktisi hukum menjelaskan pada dasarnya, perbuatan diskriminasi guru terhadap siswa adalah dilarang.
Larangan diskriminasi guru terhadap siswa ini temuat dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 menerangkan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Selain itu, ketentuan Pasal 20 huruf c UU 14/2005 menegaskan bahwa guru berkewajiban untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran, imbuhnya. (Okt)

