By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kapolsek Aneh………! Tidak Mau Menindak Premanisme Bahkan Melawan Perkapolri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kapolsek Aneh………! Tidak Mau Menindak Premanisme Bahkan Melawan Perkapolri
HUKUM

Kapolsek Aneh………! Tidak Mau Menindak Premanisme Bahkan Melawan Perkapolri

Redaksi
Last updated: 14 Desember 2023 10:41 pm
Redaksi
Published: 14 Desember 2023
Share
SHARE

Ketua Umum YAPERMA –Moch. Ansory, S.H. Saat  Memohon Bantuan Pengamanan Dan Pengawalan Di Polsek Bojong Loa Kidul – Bandung;

PNR DEPOK | Bahwa pada sekitar hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023 Pk. 2.45 WIB saat Pengendara Kendaraan Roda empat dengan No. Pol : D 1235 YBG sedang berobat di Rumah Sakit SANTOSA HOSPITAL Jl. Raya Kopo No. 461-463 Cirangrang, Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung 40227 saat  memarkir kendaraan tersebut di Area Parkir, tiba-tiba didatangi beberapa orang yang tidak dikenal bermaksud mengambil paksa kendaraan No. Pol : D 1235 YBG dengan alasan atas nama kredit telah nunggak bayar cicilan fasilitas pembiayaan. (12/12/2023) ;

Kepada penarakyatnews.id Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Moch. Ansory, S.H. menuturkan bahwa Pengendara Kendaraan AGYA dengan No. Pol : D 1235 YBG tersebut membertahankan kendaraan tersebut selanjutnya memohon bantuan pengamanan kepada Anggota Polsek Bojong Loa Kidul di Bandung, dan mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA.

Singkat cerita, atas pengaduan Konsumen (Pengendara Mobil AGYA) tersebut, pada tanggal 12 Desember 2023 Ketua YAPERMA dan kawan-kawan meminta Bantuan Pengawalan secara tertulis kepada Kapolsek/Ka.SPKT Polsek Bojong Loa Kidul berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf (b) Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standart hak asasi menusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (2) huruf (b) Yang menyatakan  : Setiap anggota Polri dilarang : b. menolak permintaan bantuan dari seseorang yang membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan sah.

Anehnya saat Dbt Colector yang akan merampas kendaraan  Agya tersebut datang ke Kantor Polsek Bojong Loa Kidul, Kapolsek tidak menindak dengan kata lain telah melakukan  Pembiaran bahkan melalui Kanit Reskrim yang berinisial (T A) via Telpon Menyatakan Bahwa Kapolsek menolak surat permohonan bantuan dari Ketua YAPERMA, Dkk tanpa alasan yang sah, maka kami melakukan pengaduan kepada Para Pati Polri bahwa Kapolsek Bojong Loa Kidul telah melakukan Pembiaran terhadap Para Perampas Kendaraan di jalan dan Berani Melawan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standart hak asasi menusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 ayat (2) huruf (b), kata Moch. Ansory, S.H. mengakhiri informasinya kepada Media Pena Rakyat. (14/12/2023); (ka Inv)

You Might Also Like

Supir Pengangkut Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polres Sumenep
Terlindungi: Pena Rakyat News Kupas Tuntas Dugaan Pemalsuan Data Syarat Masuk SMPN Gondang
Viral dengan Pemberitaan Galian C Sumberkarang, Sang Pansiunan Angkat Bicara
Hanya Untuk Hadapi Gugatan LSM UMI Kades Pesanggrahan Gunakan 3 Pengacara
Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector “Antara Hak Kreditur dan Perlindungan Konsumen”
TAGGED:DepokStandar Polisiu
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?