By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Siapakah Otak Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Jetis, Mojokerto Sebenarnya ???
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Siapakah Otak Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Jetis, Mojokerto Sebenarnya ???
KABAR JATIM

Siapakah Otak Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Jetis, Mojokerto Sebenarnya ???

Redaksi
Last updated: 16 Juli 2024 4:05 pm
Redaksi
Published: 16 Juli 2024
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Mojokerto – Bahwa desas desus dan informasi yang berkembang di warga masyarakat serta di beberapa media online terkait kasus rekayasa sertifikat Desa Canggu Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto yang melibatkan Sampan Cs, ahli waris Legimah, dan Dwi Senastri sampai saat ini semakin panas, hingga pihak Adi selaku pembeli tanah melapor ke Polda Jatim. Pasalnya, pada tanggal 9 Januari 2020 lalu, terjadi transaksi jual beli tanah sawah yang tertuang didalam surat perjanjian jual beli sawah sementara dengan no surat 593.2/001/416-316.3/2020 bersifat sementara antara Adi dengan Sri Hartatik selaku wakil ahli waris Alm Legiman B Sri Hartatik sesuai yang tercatat dibuku Letter C No 285 Persil 86 Kelas II seluas 2.740 m2 yang lokasinya terletak di Dusun Kedungsumur RT 01 RW 01. Desa. Canggu, Kab. Mojokerto.

Dalam surat tersebut diterangkan harga jual beli sementara Rp 780,9 juta. ditahun 2020 lalu dan diajukan penerbitan sertifikat hak, atas nama Legiman B Sri Hartatik. pengajuan ini dulu sempat berhenti kemudian di duga ditolak oleh BPN Kabupaten Mojokerto tahun lalu.

Menurut pengakuan Sampan kepada awak media menjelaskan, “sebelum saya memberikan jawaban tentang perjanjian jual beli sementara antara Suhartatik ahli waris Legimah, dengan Adi, maka perkenankan saya jelaskan dulu awal mulanya terjadi transaksi jual beli antara Ahli waris Legimah yang diwakilkan oleh Sri Hartatik, dengan pembelinya Adi yang di saksikan Solikin (Alm), setelah itu jual beli tersebut gagal di karenakan kurang persyaratan berkasnya, kemudian diurus lagi oleh Solikin (alm) masih gagal, sebab berdasarkan Letter C dan obyek tanahnya berbeda, apalagi BPN sangat detail dan jeli sekali kalau masalah data”, ungkapnya.

Lanjut Sampan “secara otomatis calon pembeli tidak memberikan DP, akhirnya (DW) selaku ahli waris Subur/Putut pasang badan dan seolah-olah dia pengacara sampai minta DP kepada calon pembeli yaitu Adi senilai 500juta. (DW) sama pengacaranya menjanjikan kepada Adi bisa mengurusnya. ternyata apa, dia tidak bisa mengurusnya, akhirnya (DW) dilaporkan ke Polda Jatim dan sempat buron”.

“Ketika mengalami kesulitan dalam kepengurusan surat atau legalitas tanahnya Legiman/Suhartatik, (DW) didampingi Bapaknya datang kerumah saya minta tolong, akan tetapi saya tolak mas sebab tidak ada biayanya, akhirnya dia datang kekantor, setelah itu saya tanya, apakah ada biaya operasional untuk mencari data-data untuk keabsahan legalitas tanah tersebut ?, jawabannya saya malah disuruh cari pinjaman modal atau hutang uang kas desa nanti dia yang ganti, saya keberatan mas dan langsung saya usir dari kantor saya ini” tutur sampan.

“Singkat cerita akhirnya dia kerumah saya lagi, datang sambil nangis-nangis minta tolong, baru setelah ada kesepakatan dengan perhitungan fee jasa 10 % dari harga jual 1,2 milyar saya sepakat. Pada waktu itu (DW) bayar Rp 70 juta yang 50 juta menyusul”,cetus Sampan.

“team saya, Totok, dan Samiardi, akan tetapi ditengah perjalanan Samiardi mengundurkan diri dari team, dan proses tanah tersebut berlanjut sampai ke BPN, dalam perjalanan sudah ada titik terang, ternyata tanah ini tidak ada kaitannya dengan Subur (Alm) berdasarkan dengan bukti SKPT dari BPN. Bahwa tanah itu aslinya milik Legiman B. Sri Hartatik bukan milik ahli waris Subur/Putut yang rumornya tukar guling dengan Legiman, jadi sertifikat itu bukan ngurus baru melainkan menerbitkan duplikat SHM yang hilang” terangnya.

“Setelah itu kita urus ke BPN dengan persyaratan dari bawah sampai atas secara mendetail dan akhirnya pihak BPN mengeluarkan surat keterangan pengurusan tanah (SKPT) baru, kita lapor kehilangan Polresta Mojokerto, setelah itu baru (AD) laporkan (DW) di Polda Jatim karena merasa dirugikan, ini bukti SKPT dan bukti polres ada semua kok mas, dan ini tidak ada kaitannya dengan polo (SB)” ungkapnya.

“Kasus ini tetap saya kawal mas, sedangkan B.Sri Hartatik pakek pengacara. PBB dulu subur Putut, karena PBB itu hanya sebatas pengeluaran tanah saja toh mas, setelah itu baru dibalik nama semua SHM semuanya dan sudah konek atas nama Legiman B Sri Hartatik. Singkat cerita dikemudian hari saya kaget ketika Gus AR yang katanya suaminya DW mengajak ketemuan saya di SPBU Tjiwi Kimia untuk menanyakan kelanjutannya proses tanahnya Subur/Putut yang dikuasakan ke saya, dan saya jawab prosesnya tidak bisa dilanjutkan karena data tidak sesuai dengan fakta dilapangan, kemudian uang jasa yang sudah pernah diberikan oleh DW senilai 70juta tersebut saya kembaliakan, malahan saya kembalikan lebih 5juta” tuturnya.

Lanjut Sampan “seandainya pihak pengacara itu bisa menggali dari bawah yang secara detail bahwa DW ini menjadi korban atas perbuatannya dari AD”. Cetusnya. Ketika awak media menanyakan ada dugaan rekayasa dalam kepengurusan tanah tersebut Sampan membantah.

“itu tidak benar mas, justru saya ini lah yang menjadi korban ketidak jujurannya DW, dan AD. Mengapa saya berani berkata seperti itu karena DW sebenarnya sudah faham kalau tanah tersebut bukan haknya mantan Kasun SB, dan dibuat lah rekayasa agar tanah tersebut bisa dikuasai dan dibeli dengan harga murah, kemudian dijual kepada AD dengan harga tinggi”.

Disisi lain ketika disinggung apakah tanah tersebut dijual kepada Bapak Bambang dari PT. Gemilang Cipta Warsana, Sampan justru mengatakan “jangan mengusik masalah jual beli tersebut karena itu diluar konteks dan seandainya dijual kepada siapa saja itu urusannya pemilik tanah mas, terlepas diberitakan miring oleh wartawan siapa saja monggo, saya tidak menghalangi, karena saya faham dengan kinerja jurnalis atau wartawan” ungkapnya.

Sementara Samiardi yang dikonfirmasi dirumahnya, tidak ada ditempat, dan ditemui oleh istrinya. menurut keterangan istrinya lagi keluar dan dimintai nomor Hpnya dia menjawab tidak hafal sambil menutup pintunya,katanya.

Ditempat berbeda AD melalui via telpon menjelaskan “intinya saya ini simple kok mas, kalau memang itu tanah bukan milik ahli warisnya Subur/Putut maka kembalikan saja uang saya, dan jika memang faktanya dahulu pernah terjadi tukar guling ya monggo silakan diskusi secara kekeluargaan antara ahli waris Legiman/Suhatatik, duduk bersama dengan ahli warisnya Subur/Putut bagaimana baiknya” tuturnya. (Okta)

You Might Also Like

Mengaku Keponakan Tinggal Satu Atap ternyata “Penean”
Semarakkan HUT ke-80 RI, Pemkab Kediri Gelar Jalan Sehat
Ketua Gapoktan Ditumbalkan, Oknum PNS dan Kanit Shabara Diduga Terlibat Penggelapan Traktor Milik Dinas
Antusias Pengunjung Banjiri Kawasan Wisata Kuliner Penanggungan
Terapkan Strategi Dana Pagu Indikatif Kecamatan, Cak Hud, Perbaiki Jalan Rusak
TAGGED:MojokertoMojokerto Sebenarnya ???Siapakah Otak Pelaku Rekayasa Sertifikat Tanah Desa Canggu Jetis
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?