PRN Kediri | Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Forum Konsultasi Publik Penetapan Standar Pelayanan sosialisasi untuk peningkatan Pelayanan publik di lingkungan Disnaker Kab. Kediri, yang bertempat di Ruang rapat lantai 3 Disnaker Kab. Kediri, Selasa 01 – Juli – 2025, Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ormas, Tokoh Masyarakat dan beberapa Media Kabupaten Kediri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, S.Sos Nur melalui Sekretaris Disnaker Kabupaten Kediri, Jumadi SE, MM. menyampaikan bahwa kegiatan ini bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangka mempermudah pelayanan masyarakat di Kabupaten Kediri.
“Sesuai dengan slogan jaminan pelayanan Disnaker Kabupaten Kediri yaitu “SMART” Naker ( Sopan, Mudah, Amanah, Responsif dan Terpercaya),
Ada 9 yang di konsultasikan publik yang perlu adanya penetapan standar pelayanan yaitu, :
1. Standar Pelayanan AK1/Kartu Kuning.
2. Standar Pelayanan Verifikasi ID/CPMI Pengesahan Perjanjian Penempatan.
3. Standar Pelayanan Validasi Retribusi Perpanjangan Pengesahan RPTKA.
4. Standar Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan.
5. Standar Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
6. Standar Pelayanan Pendaftaran dan Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja.
7. Standar Pelayanan Pendaftaran Konsultasi Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja.
8. Standar Pelayanan Pendaftaran Konsultasi Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
9. Standar Pelayanan Pendaftaran Calon Transmigrasi Asal Kabupaten Kediri.
Dan semua pelayanan gratis tidak boleh ada pungutan/pemberian dari masyarakat, ujar Jumadi SE, MM.
Jumadi SE. MM. Juga menyampaikan untuk pos Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi :
– Telepon : (0354) 689901-689905
– e-maik: disnaker@kediri.go.id disnakerkab.kediri@yahoo.com
– Website:disnaker.kedirikab.go.id
– SPAN Lapor : (www.lapor.go.id)
– FB. https://www.facebook.com/dinas tenagakerjakabupaten kediri
– IG. https://Instragram.com/disnakerkabupatenkediri/Kotak Saran di Ruang Pelayanan
Giat ini berlandaskan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Tujuan Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Jumadi juga menambahkan pelayanan publik ini merupakan garda terdepan dalam mempermudah melayani masyarakat pencari kerja, perusahaan mencari ijin ketenaga kerjaan, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Transmigrasi.(ADInfo)

