PRN MOJOKERTO | Sengketa jual beli tanah di desa Randugenengan Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto antara Kasiyo warga Genengan dengan M. Zainuri warga Jatirejo memasuki babak mediasi, satu dari tiga orang yang turut terlibat telah mengambil langkah cerdas dengan menggunakan jasa Mediator Non-Hakim Aulian Law Firm untuk memediasi perkara tanah tersebut, dan alhasil Wagiran salah satu dari tiga penghuni tanah sengketa merasa Lega. 6/12/25.
Langkah cerdas dilakukan oleh Wagiran untuk menghindari dari jerat hukum yang akan menimpanya, pasalnya walupun dirinya merasa pernah membeli tanah kepada Kasiyo pada kisaran tahun 2007, namun dirinya mengakui bahwa proses pembeliannya pada saat itu hanya saling percaya tanpa adanya proses jual beli yang syah dari pihak PPAT atau Notaris, alhasil karena didasari niat yang kurang baik pada akhirnya tanah yang dibeli oleh Wagiran masih satu SHM dengan pemilik awal yaitu Kasiyo dan Kasiyo telah menjual keseluruhan secara resmi kepada M. Zainuri melalui notaris.
Masih dalam cerita sengketa tanah di desa Randugenengan, seakan hokum dibuat permainan oleh Kasiyo dan anak-anaknya, bagaimana tidak tanah seluas 426 M2 atas nama awal dirinya (Kasiyo) yang terletak di dusun Genengan yang sudah dibeli secara resmi oleh M. Zainuri pada 17 Oktober 2024 melalui Notaris/PPAT Umi Sofia, sampai saat ini tanah dan bangunan yang ada diatasnya belum diserahkan kepada M. Zainuri dengan berbagai alasan.
“saya memang merasa memilik tanah ini namun saya sadar bahwa saya juga merasa ditipu oleh Kasiyo dan anak-anaknya, karena saya tidak mau berurusan dengan pemilik syah saat ini maka saya meminta jalan mediasi, tapi saya tetap tidak akan terima, saya akan melaporkan Kasiyo dan anak-anaknya kepada pihak yang berwajib karena saya merasa ditipu” Ucap Wagiran.
Sementara menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku Mediator Non-Hakim dari DSI (Dewan Sengketa Indonesia) menanggapi dan memediasi perkara ini dengan baik, sehingga pada sabtu, 6/12/2025 telah terjadi kesepakatan damai antara Wagiran dan pemilik syah atas tanah yang ditempatinya yaitu M. Zainuri.
Terkait Samsul menaggapi pertanyaan awak media apa sebenarnya tujuan mediasi melalui Mediator Non-Hakim, Samsul menjelaskan bahwa :
Tujuan dari penyelesaian sengketa melalui mediator non-hakim adalah untuk mencapai kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa dengan bantuan mediator yang netral dan independen. Berikut beberapa tujuan utama dari mediasi:
- Menghindari Proses Pengadilan: Mediasi membantu pihak-pihak untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbiaya mahal.
- Menghemat Waktu dan Biaya: Mediasi umumnya lebih cepat dan lebih murah dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan.
- Mencapai Kesepakatan yang Adil: Mediator membantu pihak-pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.
- Mempertahankan Hubungan: Mediasi dapat membantu mempertahankan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa, karena prosesnya yang lebih santai dan kooperatif.
- Mengurangi Konflik: Mediasi dapat membantu mengurangi konflik dan meningkatkan pemahaman antara pihak-pihak yang bersengketa.
- Fleksibilitas: Mediasi memungkinkan pihak-pihak untuk memiliki kontrol lebih besar atas proses dan hasilnya, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing pihak.
Dengan demikian, mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa, terutama dalam kasus-kasus yang memerlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan kooperatif. Pungkas Samsul, S.H.,CPM. (SINDY)



