Mojokerto, PRN.id – Sungguh teramat disesalkan apa yang dilakukan ketua kelompok anggota koperasi yang berada di desa Mlirip kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, pasalnya salah satu angota ada yang tidak membayar atau mengangsur sang ketua ini langsung menyita barang milik anggotanya tanpa seijin pemiliknya.
Berawal dari pengaduan Suyanto warga Clangap desa Mlirip di kantor redaksi 26/8/17, dirinya (Suyanto, red) merasa dirugikan dan dipermalukan oleh Snk (inisial, red) Ketua Kelompok anggota Koperasi Desa Mlirip, karena hanya tidak bisa membayar satu kali angsuran yang nilainya kurang lebih Rp.208.000,- , Snk dengan Petugas dari koperasi Bina Artha Kemlagi dan beberapa orang, langsung mengambil tindakan yang dirasa melawan hukum yaitu mengambil Rombong almini yang dipakai setiap hari untuk jualan nasi oleh Suyanto, di saat Suyanto dan istrinya tidak berada dirumah.
Sementara untuk mengumpulkan data terkait pengaduan Suyanto, tim investigasi PRN langsung menemui Snk di kediamannya, dalam keterangannya Snk dengan tenangnya mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya bersama ke 7 orang temannya mengambil rombong nasi milik Suyanto pada rabo 23/8/17 sekira jam 12.00 wib dan menjualnya kepada Ans (inisial, red) juga warga Mlirip dengan harga 1 juta.
Masih dalam keterangan Snk, dirinya masih menerima uang penjualan rombong nasi milik Suyanto sebesar 900 ribu, namun kekurangannya belum sempat dibayar kembali oleh Ans sudah keburu rombong yang dibelinya ketahuan sang pemilik yaitu Suyanto. Tegas Snk.
Lanjut saat hendak komfirmasi kepada Ans yang diduga penerima barang sitaan, Ans tidak berada di kediamannya.
Dengan kejadian ini Suyanto beserta istrinya berencana akan melaporkan kejadian dugaan pencurian yang dilakukan Snk dan kawan-kawan serta melaporkan Ans yang diduga sebagai penadah ke pihak yang berwajib. (sh07/pra)

