PRN Surabaya | Dalam rangka memperingati Hari Arbitrase Nasional yang jatuh pada 18 Juni 2026, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur menggelar Safari Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Restorative Justice dan Omah Rembug di Jawa Timur” diadakan secara Hybrid di aula Kecamatan Sambikereb, Kota Surabaya di hadiri warga dari 4 kelurahan kurang lebih 110 peserta dan zoom meeting secara webinar online yang diadakan secara gratis.Jumaat (19-6-2026).
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tujuan untuk merumuskan strategi, meningkatkannya pemahaman, dan memperkuat implementasi penyelesaian penyelesaian sengketa atau perkara pidana ringan dan perdata melalui pendekatan damai dan musyawarah yang melibatkan masyarakat secara langsung penyelesaian di luar pengadilan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) ujar (anton)
FGD dipandu oleh Fajar Athoilallah S., S.H., M.H., C.Me. selaku moderator dan menghadirkan tiga narasumber yang membahas berbagai aspek pengembangan keadilan restoratif dan mediasi di Indonesia.
Narasumber ke satu AKBP Martin LAC Makalew, S.E., M.H., CPM., CPArb., CPA. dari Kepolisian Daerah (Polda)Jawa Timur memaparkan materi mengenai “Restorative Justice”, yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku, dan harmoni sosial masyarakat.
Selanjutnya narasumber kedua Anandyo Susetyo, S.H., M.H., CPArb., CPM., CPLi., Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Jawa Timur pria yang akrab disapa Anton menyampaikan materi bertajuk “Tantangan dan Peluang Pengembangan Profesi Mediator Non Hakim di Indonesia”. Praktisi hukum, dosen, pakar hukum sekaligus penulis buku tersebut menegaskan bahwa mediator non hakim memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa secara cepat, efektif, dan berkeadilan.
Materi ketiga disampaikan oleh narasumber Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M., akademisi pas praktisi hukum Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, yang mengulas “Penguatan fungsi Omah Rembug sebagai sarana penyelesaian konflik berbasis masyarakat”, forum diskusi difokuskan pada pengembangan Omah Rembug sebagai wadah mediasi yang efektif, akuntabel, dan memiliki legitimasi dalam mendukung penyelesaian konflik di masyarakat.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri unsur penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemerhati hukum dari berbagai wilayah di Jawa Timur juga dari Mahasiswa Magang FH UPN Surabaya dan Mahasiswa Magang FH Hangtuah Surabaya.
Para narasumber sepakat bahwa penguatan Omah Rembug dan Restorative Justice, diharapkan sinergi sosialisasi antara 3 unsur yaitu akademisi dalam bidang alternatif penyelesaian sengketa, aparat berwenang kepolisian dan praktisi mediasi salah satunya dari Mediator Non Hakim merupakan bagian penting dalam membangun budaya damai dan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Dalam kegiatan FGD ini disampaikan ada program pelayanan Mediator Non Hakim secara Mediasi Online dapat dinikmati secara Pro Bono (gratis) oleh warga se Surabaya dengan cukup menghubungi dengan scan barcode wa di banner yang telah di serahkan di kecamatan Sambikerep, karena utk mendapatkan pelayanan secara cepat dalam era digital,
Lanjutnya melalui pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya ketertiban masyarakat yang humanis.
Melalui kegiatan di Kecamatan Sambikerep, DSI Jawa Timur bersama para pemangku kepentingan mendorong sosialisasi yang lebih masif mengenai Restorative Justice dan Omah Rembug hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
diharapkan omah Rembug menjadi pusat edukasi hukum dan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah guna mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang harmonis, berkeadilan, dan sadar hukum khususnya di kecamatan Sambikerep yang berada di Surabaya Barat dan atau hubungi kantor DSI Jatim jl Taman Bendulmerisi selatan 37 Surabaya No telp 0819-3199-9399 pungkas Anton (sae)


