By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sengketa Lahan PTSL di Sine Memanas, Penyelesaian Kekeluargaan Masih Diutamakan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sengketa Lahan PTSL di Sine Memanas, Penyelesaian Kekeluargaan Masih Diutamakan
HUKUM

Sengketa Lahan PTSL di Sine Memanas, Penyelesaian Kekeluargaan Masih Diutamakan

Redaksi
Last updated: 29 Juni 2026 11:18 pm
Redaksi
Published: 29 Juni 2026
Share
SHARE

PRN Ngawi. Sengketa kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Persoalan tersebut menyangkut sebidang sawah seluas kurang lebih 1.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik Jaini Sakasno, warga Dusun Garit, Desa Tulakan.

Menurut pengakuan Jaini, lahan tersebut telah dimilikinya secara sah dan diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat sesuai prosedur serta diketahui oleh pemerintah desa. Namun, ia mengaku terkejut setelah mengetahui sertifikat hak milik atas tanah tersebut diduga telah diterbitkan atas nama warga lain berinisial YY.

Jaini menjelaskan, sebelumnya dirinya memang pernah meminjam uang sebesar Rp40 juta kepada YY. Dari jumlah tersebut, ia mengaku telah mengembalikan Rp20 juta. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Persoalan tersebut diduga mulai muncul ketika pelaksanaan Program PTSL Tahun 2024–2025 di Desa Ketanggung. Dalam proses administrasi itu, sertifikat tanah disebut-sebut terbit atas nama pihak lain, sehingga memunculkan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah.

Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, bersama Kepala Dusun Kopenan, Marsudi, menyampaikan bahwa mereka mengetahui objek tanah tersebut merupakan milik Jaini. Keduanya mengaku hanya menandatangani berkas administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses PTSL dan tidak mengetahui apabila sertifikat akhirnya diterbitkan atas nama orang lain.

Mereka juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui. Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum Jaini dari LBH YAPERMA, Zainal, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi serta mediasi dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar kepemilikan sertifikat dikembalikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki kliennya.

Zainal menegaskan bahwa jalur kekeluargaan masih menjadi pilihan utama. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.

Hingga berita ini disusun, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung melalui mediasi. Seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila tidak tercapai kesepakatan secara damai. Jat

You Might Also Like

Rumah Kayu Milik Warga Gandri Terbakar Hingga Separuh Bangunan Ludes
Kuasa Hukum Minta Polres Malang Transparan Soal Laporan Dugaan Penipuan
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Srikandi Desa Tawangrejo Ngrambe Ngawi
Warga Desa Watualang Lakukan Gropyokan Tikus
Antusias Warga Desa Klitik Geneng Ngawi Mengikuti Test Perangkat Desa
TAGGED:NgawiSengketa Lahan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?