PRN Ngawi. Sengketa kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Persoalan tersebut menyangkut sebidang sawah seluas kurang lebih 1.750 meter persegi yang diklaim sebagai milik Jaini Sakasno, warga Dusun Garit, Desa Tulakan.
Menurut pengakuan Jaini, lahan tersebut telah dimilikinya secara sah dan diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat sesuai prosedur serta diketahui oleh pemerintah desa. Namun, ia mengaku terkejut setelah mengetahui sertifikat hak milik atas tanah tersebut diduga telah diterbitkan atas nama warga lain berinisial YY.
Jaini menjelaskan, sebelumnya dirinya memang pernah meminjam uang sebesar Rp40 juta kepada YY. Dari jumlah tersebut, ia mengaku telah mengembalikan Rp20 juta. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli ataupun pengalihan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Persoalan tersebut diduga mulai muncul ketika pelaksanaan Program PTSL Tahun 2024–2025 di Desa Ketanggung. Dalam proses administrasi itu, sertifikat tanah disebut-sebut terbit atas nama pihak lain, sehingga memunculkan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah.
Kepala Desa Ketanggung, Sri Joko, bersama Kepala Dusun Kopenan, Marsudi, menyampaikan bahwa mereka mengetahui objek tanah tersebut merupakan milik Jaini. Keduanya mengaku hanya menandatangani berkas administrasi berdasarkan dokumen yang diajukan dalam proses PTSL dan tidak mengetahui apabila sertifikat akhirnya diterbitkan atas nama orang lain.
Mereka juga menyatakan telah memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui. Pemerintah desa berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Jaini dari LBH YAPERMA, Zainal, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi serta mediasi dengan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta agar kepemilikan sertifikat dikembalikan sesuai dengan dokumen yang dimiliki kliennya.
Zainal menegaskan bahwa jalur kekeluargaan masih menjadi pilihan utama. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memperoleh kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini disusun, proses penyelesaian sengketa masih berlangsung melalui mediasi. Seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penyelesaian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila tidak tercapai kesepakatan secara damai. Jat

