By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pemkab Jombang Tegaskan Pengelolaan Insentif Pajak Bapenda Mutlak Sesuai Regulasi dan Konstitusional
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pemkab Jombang Tegaskan Pengelolaan Insentif Pajak Bapenda Mutlak Sesuai Regulasi dan Konstitusional
KABAR JATIM

Pemkab Jombang Tegaskan Pengelolaan Insentif Pajak Bapenda Mutlak Sesuai Regulasi dan Konstitusional

Redaksi
Last updated: 16 Juli 2026 9:00 am
Redaksi
Published: 16 Juli 2026
Share
SHARE

PRN JOMBANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memberikan klarifikasi resmi guna membantah dan meluruskan narasi sepihak terkait dugaan penyimpangan pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang.

Pemkab Jombang menegaskan bahwa seluruh mekanisme penganggaran, besaran porsi, hingga daftar penerima insentif pajak daerah memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Narasi yang menyebut adanya keterlibatan “tikus kantor” atau “bos besar” dalam pembagian insentif dipastikan sebagai opini tanpa dasar.

Faktanya, pemberian insentif ini merupakan hak konstitusional aparatur yang sah secara undang-undang dan diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat-buat, melainkan perintah undang-undang sebagai bentuk reward berbasis kinerja untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tulis keterangan resmi dari pihak Pemkab Jombang meluruskan informasi yang beredar, Rabu (15/7/2026).

Pemkab menjelaskan bahwa sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), regulasi yang menjadi acuan adalah Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010, aturan negara mendefinisikan secara gamblang.

“Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi,” urai keterangan itu.

Artinya, dana ini adalah hak resmi pegawai atas capaian kerja riil dalam memungut pajak, bukan hasil manipulasi anggaran.

Mengenai tudingan bahwa dana insentif mengalir ke pihak luar Bapenda yang dianggap “tidak berkorelasi,” Pemkab Jombang menyatakan pandangan tersebut keliru akibat ketidakpahaman terhadap regulasi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, undang-undang justru mewajibkan insentif dibayarkan secara proporsional kepada pihak-pihak pendukung di luar pegawai teknis Bapenda, yang meliputi: pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan; Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat desa/kelurahan, lurah, camat, serta tenaga lain yang ditugaskan membantu; dan pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan.

Dengan demikian, distribusi dana tersebut kepada pihak terkait di luar internal Bapenda merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum negara, bukan sebuah pelanggaran hukum.

Pemkab Jombang memastikan nilai insentif yang dicairkan berada dalam koridor hukum. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif untuk pemerintah kabupaten/kota dibatasi paling tinggi 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Seluruh angka pencairan, termasuk porsi untuk jabatan struktural seperti Kepala Bapenda, mengacu pada Keputusan Kepala Daerah dan dianggarkan resmi secara transparan melalui mekanisme APBD yang diaudit secara berkala.

Terkait dinamika pilihan pejabat antara menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hal tersebut sepenuhnya diatur dalam koridor administrasi kepegawaian untuk mencegah terjadinya dobel anggaran (double funding) pada pos yang dilarang.

Komunikasi administratif antarinstansi, seperti antara Bapenda dan BPKAD, berjalan sesuai tupoksi pembagian dokumen dan pengarsipan yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah.

Pemkab Jombang berkomitmen penuh untuk melaksanakan pengelolaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Jombang,” pungkas dalam keterangan tersebut. (Ber)

You Might Also Like

Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko di Tetapkan Bupati Terpilih Periode 2024-2029
Atlit Paralayang Turut Sumbangkan Medali Untuk Banyuwangi
Sasaran Fisik TMMD, Renovasi Musholla Al-Mukminin Desa Jembul Capai 95 %
PEMKAB BLITAR MUTASI 4 PEJABAT ESELON II
Pj Bupati Jombang Sugiat Mendukung Program Guru Penggerak Menyongsong Indonesia Emas
TAGGED:Jombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?