By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Saat Musim Giling PG Rejosari, “Petaka” Bagi Warga Sampung
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Saat Musim Giling PG Rejosari, “Petaka” Bagi Warga Sampung
HUKUM

Saat Musim Giling PG Rejosari, “Petaka” Bagi Warga Sampung

putri pena
Last updated: 28 Agustus 2018 4:12 am
putri pena
Published: 28 Agustus 2018
Share
SHARE

PRN MAGETAN – Dimana-mana saat tiba datangnya musing giling pabrik gula para petani tebu sangat bergembira pasalnya saat itulah mereka akan totalan hasil tanaman tebunya.

Namun berbeda dengan warga kawasan Sampung Kecamatan Kawedanan Magetan,  desa yang terletak dikawasan PG REJOSARI sebagian warga sangat mengeluhkan polusi udara dan debu yang berasal dari sisa pembakaran PG Rejosari.

“Ya beginilah mas setiap musim giling tiba kami semua jadi bingung dan susah sebab disana-sini debu menempel, selain sesak nafas ya kita capek bersihinnya” ucap warga Sampung yang enggan disebut namanya (red).

Lebih lanjut menurut Nyoto Wibowo LSM penggiat lingkungan hidup, bahwa Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dipidana. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan orang meningggal.

Terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut, perusahaan wajib membayar ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu.  Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Pungkas Nyoto Wobowo.

Pada dasarnya warga Sampung tidak mempersoalkan terkait kegiatan musim giling tebu Rejosari, karena hal ini menjadi sumber penghasilan para petani tebu warga Magetan pada umumnya, namun harapan warga terwujutnya proses produksi yang ramah lingkungan sehingga tidak mengganggu kesehatan warga disekitar PG Rejosari. Ungkap Putut warga Sampung (26/8).

Putut berharap, Pemerintah Kabupaten Magetan dan tentunya pihak Pabrik Gula Rejosari bisa menindaklanjuti keluhan warga dengan mencari solusi terbaik “win win solution”, agar warga yang tinggal di kawasan Desa Sampung khususnya dan di kecamatan Kawedanan pada umumnya tidak terganggu dengan pencemaran udara, jika memasuki musim giling tebu.

Meskipun ini adalah akhir dari masa giling 2018 semoga di tahun giling 2019 pihak PG Rejosari bisa lebih baik lagi, sehingga keberadaan PG Rejosari bisa menjadi berkah bagi warga yang ada di sekitarnya. (Beni Setyawan)

You Might Also Like

Walikota Tangerang Dilaporkan ARPH ke Kemendagri
Lima Hari Bayi Mungil Bermalam di Rutan Polda Banten, Saat Ini Bisa Bernafas Lega
Pasar Murah dalam Memeriahkan HUT Kabupaten Magetan yang ke 344
Pasca Laporan Dilayangkan ke Polda Jatim, Pelapor Kerap Terima Teror 
Diduga Sakit Petani Ditemukan Tewas Dipematang Sawah
TAGGED:MAGETANPencemaran Lingkungan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?