PRN MAGETAN – Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Proyek Rehabilitasi Jalan Karangmojo-Sukowodi Magetan saat ini dibiarkan mangkrak dengan kondisi jalan berlubang pada sisi kanan dan kiri sedalam 30cm sepanjang 30m yang hanya di tandai dengan rambu sederhahana.
Hasil penelusuran Tim Investigasi Pena Rakyat News ditemukan bahwa Proyek Rehabilitasi Jalan Karangmojo-Sukowidi ini bermasalah sejak proses pelelangannya dan saat ini proyek dihentikan.
Dalam informasi lelang dalam aplikasi SPSE versi 4 LPSE Kabupaten Magetan disebutkan Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Karangmojo – Sukowidi dilelangkan dari tanggal 4 Mei 2018 sampai dengan 14 Juni 2018 dengan tahapan pengumuman sampai dengan penandatanganan kontrak dengan nilai HPS Rp. 2.560.566.298,89 dan sebagai pemenang berkontrak PT. NAGA MAS Ngawi, dengan nilai kontrak Rp. 1.784.164.474,36. Permasalahannya adalah PT. NAGA MAS pada saat mengikuti pelelangan yang dijadwalkan pemasukan penawaran terakhir pada tanggal 14 Mei 2018 11:59 WIB tidak memiliki persyaratan kualifikasi yang disyaratkan untuk mengikuti pelelangan apalagi sampai ditetapkan sebagai pemenang lelang, persyaratan tersebut adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan Sub Bidang/Klasifikasi/Layanan Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI003), hal ini sesuai dengan informasi Detail Badan Usaha yang disampaikan LPJK bahwa permohonan SBU PT. NAGA MAS baru disampaikan pada tanggal 03 Juli 2018 dan selesai pada tanggal 24 Juli 2018. Sebagaimana seharusnya SBU PT. NAGA MAS yang dimiliki sebelumnya berakhir pada tahun ketiga tanggal 27 Januari 2018.
Melihat hal ini ada kelalaian dari ULP sebagai penyelenggara pelelangan dalam mengevaluasi kualifikasi dari peserta lelang sampai PT. NAGA MAS bisa dimenangkan walau dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan.
Untuk hal ini Tim Investigasi Pena Rakyat News mendatangi ULP Kabupaten Magetan pada hari senin (30/07/2018) untuk konfirmasi, seperti dikatakan Dyah salah seorang petugas di frontdesk ULP Kabupaten Magetan “Silahkan di tunggu karena ketua sedang rapat, tapi sudah saya sampaikan lewat telepon dan disuruh tunggu” jelas Dyah. Tetapi sampai Tim menunggu 3 jam lebih orang yang dimaksud belum juga menemui Tim, sampai pada akhirnya Tim menyampaikan surat Pemberitahuan, Konfirmasi, Klarifikasi dan Laporan Aduan Pendahuluan kepada Ketua ULP Kabupaten Magetan dan diterima oleh Dyah Muharini.
Selanjutnya, Tim mendatangi kantor PT. NAGA MAS di daerah Geneng, Ngawi. Di kantor PT. NAGA MAS yang juga pabrik produksi pavingblock tersebut Tim tidak dapat menemui Sugiyanto, Direktur dikarenakan sedang keluar, dan ketika permasalahan proyek Rehabilitasi Jalan Karangmojo-Sokuwidi Siti Syamsiyah tidak dapat memberi keterangan “maaf pak saya hanya orang kecil” ucapnya.
Akhirnya seperti halnya pada ULP Kabupaten Magetan, Tim juga menyampaikan surat Pemberitahuan, Konfirmasi, Klarifikasi dan Laporan Aduan Pendahuluan kepada Direktur PT. NAGA MAS dan diterima oleh Siti Syamsiyah.
Kemudian ULP Kabupaten Magetan melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Bagian PBJ Setdakab.Magetan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Magetan sebagai jawaban dari surat Redaksi Pena Rakyat News yang isinya menyatakan bahwa “pada hari rabu tanggal 5 Juli 2018, PPK, Pokja VII PUPR, TP4D Kabupaten Magetan dan Perwakilan PT. NAGA MAS telah melakukan klarifikasi ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Jawa Timur yang beralamat di Jl. Gayungsari X no. 27-29 Surabaya, bahwa Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi an. PT. NAGA MAS dengan nomor 0174960 telah habis masa berlakunya 05 April 2017. Sedangkan pada saat proses lelang di SPSE LPSE Kabupaten Magetan SBU yang disampaikan oleh PT. NAGA MAS dengan 0174960 yang ditetapkan oleh LPJK tanggal 06 Oktober 2017 masa berlakunya 05 April 2020.
“secara lesan LPJK menyatakan tidak pernah mengeluarkan SBU tersebut” jelas Naufal, salah satu anggota pokja ULP Kabupaten Magetan saat menyerahkan surat asli jawaban ULP kepada Redaksi Pena Rakyat News.
Dan dijelaskan pula bahwa pada saat pembuktian kualifikasi semua nampak wajar tidak bermasalah. “saat itu kami barcode, dan muncul keterangan dan informasi yang sesuai” jelasnya.
Melihat hal ini kuat dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen SBU PT. Naga Mas untuk memenangkan lelang proyek tersebut.
Menanggapi hal ini Hj. Muslim (orang yang mengaku pemilik PT. Naga Mas, red) melalui selulernya menampik dugaan itu “siapa yang memalsukan, saya sudah ngurus dengan benar kok, yang resek itu ya LPJKnya” sangkal Hj. Muslim dengan nada emosi sebelum memutus pembicaraan dengan alasan sedang bertamu.
Selanjutnya Tim Investigasi Pena Rakyat News mendatangi kantor GAPENSI Kabupaten Ngawi sebagai asosiasi tempat bernaungnya PT. NAGA MAS sekaligus tempat PT. NAGA MAS mengurus SBUnya, namun seperti sudah disetting kantor megah GAPENSI Ngawi kosong dan hanya ada 1 orang staf admin yang tidak mengetahui apa-apa. Sedangkan saat Amar Sunaryo, ST selaku ketua GAPENSI Ngawi dan Joni Gunawan selaku Sekertariat yang bertugas mengurus SBU saat ditelpon juga tidak berani mengangkat.
Bagaimana tindakan hukum Dinas PUPR sebagai KPA dan Pengguna Jasa setelah diketahui SBU PT. NAGA MAS bermasalah? Sampai dengan berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan belum memberikan keterangan dikarenakan 3 kali tim hendak menemui selalu beralasan sedang dinas luar. (sh07/aji).
edisi liputan khusus
editor : A.A. Widyasmoro

