PRN Magetan – 23 Oktober 2018 Bertempat di balai desa Karangrejo kec Kawedanan kab Magetan digelar acara penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Jumlah penerima sertifikat tahap I ini sebanyak 493 sertifikat.
Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”): Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah: Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat [1)] PP Pendaftaran Tanah).
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Camat Kawedanan Cahaya Wijaya STP. MSi dalam sambutannya mengatakan ” Untuk desa Karangrejo ini yang mengajukan sertifikat 1533 dan merupakan terbanyak se kecamatan Kawedanan dan yang diserahkan adalah 493 lembar sertifikat, untuk masyarakat yang belum menerima jangan kuatir karena akan ada penyerahan sertifikat di gelombang berikutnya”
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH, M.Si dan kepala BPPN kab Magetan. Bupati berpesan agar sertifikat yang ada disimpan dan dirawat dengan baik juga diharapkan agar digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Misal “disekolahkan” (dijadikan agunan bank:red) harus untuk kegiatan yang produktif misal untuk menambah modal produksi /usaha dan lain lain, jangan sampai malah digunakan buat kegiatan konsumtif misal beli mobil dan motor.
Selain itu Bupati juga berpesan agar warga berhati hati dalam seleksi PNS sekaligus agar tidak percaya kepada pihak yang mengaku bisa meluluskan CPNS menjadi PNS karena seleksi sekarang sudah computerized dan transparan.” Jangankan Bupati, Presiden Jokowi saja tidak bisa menjamin seseorang bisa masuk jadi PNS” ujar Kang Woto.
(Kegiatan ini bisa di klik di https://youtu.be/9poIhZven0c )
Salah satu penerima sertifikat ini Mbah Sarmi menuturkan kalau dirinya sangat bahagia karena bisa mendapatkan sertifikat ini”, Sepanjang hidup saya baru kali ini rumah saya bisa mendapatkan sertifikat, Sehingga kedepan anak cucu saya bisa tenang ” ujarnya ke Pena Rakyat News (Beni Setyawan)

