By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Supir Pengangkut Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polres Sumenep
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Supir Pengangkut Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polres Sumenep
HUKUM

Supir Pengangkut Kayu Jati Ilegal Ditangkap Polres Sumenep

putri pena
Last updated: 4 Januari 2019 5:04 pm
putri pena
Published: 4 Januari 2019
Share
SHARE

PRN Sumenep – pada hari Rabu 02/01/ 2019, Polres Sumenep telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan Super Mobil Cherry terkait dengan kasus ILEGAL LOGING di jalan setapak DS. Pandeman kec. Arjasa kab. Sumenep.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, Jum’at 04/01/2019,
Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, sekira pukul 12.00 wib petugas perhutani mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati didalam kawasan hutan jati dipetak 24 RPH sawah sumur turut Ds.Pandeman Kec.Arjasa Kab.Sumenep.

” setelah dilakukan patroli dan pengecekan benar telah terjadi penebangan kayu jati dan di TKP diketemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak yang masih basah, setelah dilakukan pencarian kayu jati yang lainnya diketemukan di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk tidak diketahui siapa pemiliknya.” Tutur Kasubag Humas Polres Sumenep.

Selanjutnya Petugas Perhutani melakukan penyanggongan dan pada pukul 17.50 wib telah datang seseorang yang bernama DULHANNAN dan menunggui kayu tersebut dan tak seberapa lama datang mobil Cerry dan memuat kayu kayu tersebut.

Setelah mobil berjalan meninggalkan lokasi Petugas Perhutani melakukan penghadangan dan saat mobil berhenti DULHANNAN yang duduk di belakang diatas kayu langsung melarikan diri dan sopir atas nama HERMAN (29 th) dsn.Pasar ds. Pandeman kec. Arjasa kab. Sumenep , Karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya tersebut.

Barang bukti yang diamankan
” – Satu unit mobil Cerry tanpa spanten Plat nomor L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan.
– 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati petak 24, RPH Sawah Sumur.” Kata Kasubag.

Sehingga tersangka dikenakan PASAL YG DITERAPKAN :
Perkara pengangkut, menguasai dan membawa hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Hasil Hutan(SKSHH) sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat(1) huruf a dan b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan perusakan hutan.

Jurnalis : Erfandi

You Might Also Like

Galian C Mejero “Kesroh” Pihak Pengusaha Abaikan Kesepakatan
Potret Buram Kinerja Kajari Depok Tangani Ksp Pandawa Mandiri Group Langgar SOP
Warning Ilegal Maining Pemerintah Terkesan ‘Nyanyian Sumbang’ Bagi Penambang
Pemkab Sumenep Bentuk Tim Terkait Sengketa Lahan
Meriahkan HUT PGRI KE-74 dan HGN 2019, Pemkab Sumenep Gelar Pameran Inovasi Literasi Pendidikan
TAGGED:Kayu Ilegal DisitaSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?