Dinilai Pekerjaan Drainase Jalan Kartini Senilai 3,8 Milyar diduga Terdapat ‘ Mark Up’ Pena Rakyat News Adukan Kepala Dinas PU CIPTA KARYA ke Kejaksaan dan beberapa dinas terkait.
PRN SUMENEP – Pelaksanaan proyek Drainase/Gorong Gorong dengan APBD 2018 senilai Rp 3,8 Milyar yang disana sini banyak terjadi kesalahan teknis dan berakibat kerusakan yang sangat parah, Bambang Irianto Kadis PU Cipta Karya Sumenep terkesan tutup mata dan minim penjelasan kepada awak media.
Sangatlah disayangkan proyek pekerjaan drainase di jalan Kartini tepatnya di jalan Jati Emas ke Jalan Kali Patrean yang semula dengan nilai anggaran Rp. 3.498.742.000.- dan diakhir pekerjaan melebar menjadi 3,8 milyar dengan hasil nol besar, pasalnya masyarakat tidak dapat menikmati hasil proyeknya dan malah dengan pekerjaan drainase tersebut warga mengeluh karna saat hujan terjadi banjir dan air masuk ke rumah warga.
Menurut Sahri warga Pangarangan proyek ini asal-asalan sebab bukannya lebih baik ini malah menjadi banjir dan lebih parahnya lagi bekas galian tidak dikembalikan seperti semula dan berakibat banyak pagar dan teras warga roboh karna proyek ini.
Terkait hal ini awak media Pena Rakyat News mencoba untuk klarifikasi kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya namun sayangnya mendapat perlakuan yang kurang profesional dari Bambang Irianto selaku Kadis dan berujung pada pengusiran 2 wartawan dari PRN dan wartawan lokal Sumenep, sedangkan beberapa kali redaksi menghubungi Pelaksana proyek yaitu PT INNECO WIRA SAKTI HUTAMA terkesan mengabaikan.
Sementara menanggapi adanya dugaan mark up anggaran yang terindikasi terjadinya korupsi, kepala Biro PRN Sumenep Erfandi melayangkan beberapa surat pengaduan/laporan kepada penegak hukum dan dinas terkait, dengan harapan mendapatkan kepastian hukum atas dugaan mark up anggaran dalam pekerjaan drainase di jalan Kartini. (aji/assa).

