MOJOKERTO, penarakyatnews.id – Karena lambannya penanganan kasus PJU ( Penerangan Jalan Umum), LSM GERAM kembali menggeruduk Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Mojokerto (GERAM), Selasa (10/10/2017) pukul 09.30 WIB, menggeruduk kantor Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto jalan R.A Basuni No 36 Mojokerto, Jawa Timur.
Persoalan ini dipicu dari lambannya penanganan kasus PJU dan dugaan kurang adanya transparan dari pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam penegakan hukum.
Sugiantoro selaku Ketua LSM GERAM menilai pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto telah mempermainkan hukum tegasnya.
Masih dalam keterangan Sugiantoro ” maling ayam saja dipidana dijebloskan dalam bui, masa koruptor milyaran rupiah lolos begitu saja” ulas Sugiantoro.
Terkait bukti adalah proyek pemasangan PJU diwilayah Kabupaten Mojokerro telah menyalahi aturan dan adanya dugaan mark up harga dan hal inj sudah ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto sebagai bentuk temuan dan diproses secara hukum.
Sementara menurut Yohanes salah satu anggota LSM GERAM terdapat dana yang dikembalikan oleh beberapa kepala desa, itu sama halnya menunjukkan bukti adanya perbuatan melawan hukum, dan dalam edisi cetak pena rakyat news terdahulu sudah disinggung bahwa apakah dengan dikembalikannya uang kerugian negara ini dapat menghapus tindak pidananya.
Kurang lebih satu jam berorasi di depan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sugiantoro dan 6 orang anggotanya diperkenankan melakukan
Setelah melakukan orasi selama kurang lebih satu jam, akhirnya 6 orang dipimpin oleh Sugiantoro dipersilahkan untuk melakukan mediasi dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto.(nt/red)

