PRN SUMENEP – Sabtu 19/10/2019, Terkait persoalan rusaknya jalan protokol Perumahan kalimo’ok, kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep yang sudah lama rusak dan tidak ada perbaikan dari pemerintah Desa Kalimo’ok Sampai saat ini, Sehingga Bambang Riyadi selaku Ketua
Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) DPC Sumenep dan juga selaku warga Kalimo’ok mulai angkat bicara kepada media Pena Rakyat News.
Bambang Riyadi melalui WA seluler awak media PRN Sumenep menjelaskan bahwa dirinya sebagai warga Perumahan kalimo’ok dan juga selaku ketua LPKP2HI DPC Sumenep, merasa terpanggil untuk menyikapi persoalan rusaknya jalan Protokol Perum Kalimo’ok demi masyarakat Kalimo’ok. Sabtu 19/10/2019.
“Saya Selaku warga Perumahan kalimo’ok tentu sangat prihatin sekali dengan kondisi jalan yang ada di perumahan Kalimo’ok banyak yang rusak dan sampai saat ini tidak tersentuh oleh pemerintahan Desa.” Ucap Bambang.
Masih keterangan ketua LPKP2HI bahwa, “Mengingat karena kondisi jalan yang rusak itu sangat membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan, beberapa bulan yang lalu warga setempat pernah berinisiatif memperbaiki / membenahi beberapa bagian jalan dengan cara tambal sulam, Nah ini dilakukan oleh warga, tentunya karena tidak ada perhatian dari pemerintah Desa atas permohonan perbaikan jalan tersebut, kalau boleh saya menafsirkan bahwa warga Perumahan kalimo’ok terkesan di anak tirikan,” imbuhnya.
Seperti halnya yang sudah di beritakan media Pena Rakyat News sebelumnya, http://penarakyatnews.id/2019/10/16/jalan-protokol-perum-kalimook-rusak-parah-terkesan-di-anak-tirikan/
Bambang Riyadi juga menyampaikan harapannya sebagai warga dan selaku ketua LPKP2HI DPC Sumenep kepada Pemerintah Desa Kalimo’ok melalui WA seluler awak media PRN Sumenep.
“Pemerintah Desa Kalimo’ok ( Pj. Kades ataupun Kades terpilih ) kedepannya diharapkan memperhatikan apa yang menjadi harapan warga Ds. Kalimo’ok, karena tujuan Pemerintah banyak mengucurkan Anggaran yang begitu besar yaitu untuk kepentingan masyarakat,” Harapannya.
” Karena Anggaran DD/ADD Semua itu diperuntukkan untuk fasilitas dan kesejahteraan masyarakat Desa, Salah satunya diperuntukkan untuk insfatuktur Jalan. Saya sebagai aktifis anti korupsi dan kebetulan ketua LPKP2HI di Sumenep punya tanggung jawab moral untuk mengawal Anggaran Pemerintah yang dikucurkan ke Pemerintahan Desa utamanya Ds. Kalimo’ok. Karena sesuai UU Pemdes Pasal 27 sumber pendapatan Desa itu bukan hanya DD dan ADD, tapi juga diantaranya pembagian Pajak dan Retribusi dari Pemda dll,” Tutup WA Bambang ke awak media PRN Sumenep.
Jurnalis : Erfandi.

