PRN SUMENEP, – Adista (korban) yang terdapat BB 0.12 gram Korban Pengguna Sabu terancam dipidanakan, sedangkan orang yang suplai barang haram tersebut menurut pengakuan Adista dalam Rekaman video didapat dari Ruslan Hadiyanto Tenaga Kerja Kontrak (TKK) BNN Sumenep yang hanya disangsi diputus kontrak kerja saja oleh BNN Sumenep.06/03/2019.
Baca Berita yang sudah terbit di Media PRN sebelumnya “http://penarakyatnews.id/2019/04/10/ternyata-oknum-bnn-yang-suplai-sabu-sabu-hanya-diputus-kontrak-kerja/ ”
WAPO kasubag Humas Umum di BNN Sumenep di ruang kerjanya mengatakan kepada awak media, dari rekaman video tersebut langsung segera melakukan pemanggilan terhadap Nama Ruslan Hadiyanto (Adi) dan dilakukan pemberhentian kontrak kerja, pada tanggal 06/03/2019, dan surat pemberhentian tersebut diperlihatkan kepada awak media PRN Sumenep, Senin 08/04/2019. Dan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polsek kota.
Sedangkan dari keterangan Widarti KaPolsek kota menjelaskan bahwa kasus Adista ini Polsek kota cuma mendapatkan pelimpahan dari BNN, yang awalnya hasil penangkapan dari Satpol-PP di kosan Babalan kec. Batuan, 15/01/2019 yang lalu.
Dan dalam keterangan dari Kapolsek kota juga menjelaskan bahwa hasil dalam pemeriksaan a/n. Adista (korban/pengguna) yang dilakukan oleh Penyidik Brigadir Siget. Bahwa barang haram tersebut (sabu sabu) didapat dari a/n. RAM orang Tanah air Kasengan Rubaru.
“Dalam hasil BAP, mengaku barang tersebut di dapat dari a/n. Ram -+35 th (DPO) Tanah air Kasengan Rubaru dan sampai saat ini blm ketangkap dan sebelumnya Ram tersebut tidak pernah tercium penyuplai Sabu sabu olleh pihak kepolisian,” Ucap Kapolsek kota di saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media. Di Polsek kota, Selasa 09/04/2019.
Hasil BAP tersebut sangat berbeda dengan pengakuan Adista di dalam rekaman video yang beredar, bahwa Adista mengakui barang tersebut di dapat dari Ruslan Hadiyanto (Adi) TKK BNN
Atas kasus tersebut Adista sudah dalam proses P21 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Brigadir Siget yang siap di limpahkan kepada kejaksaan. Sedangkan Ruslan Hadiyanto (Adi) bersih dari tuntutan dan tidak muncul nama Adi di dalam penyelidikan,
‘ADA APA INI……….???’.
Sampai berita ini naik Ruslan Hadiyanto (Adi) Nomer HP yang di dapat dari tmn BNN tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya. (erfandi)

