PRN MOJOKERTO – Jajaran Kepolisian Sektor Puri berhasil menangkap pelaku penyakit masyarakat yaitu perjudian di desa Puri kecamatan Puri Mojokerto. 24/3/20.
Bersama 4 anggota Jajaran Reskrim Polsek Puri dengan menggunakan mobil umum berhasil menciduk 5 orang penjudi di warung pojok Sundusin Puri Rt. 04 Rw. 01di Selasa dini hari pukul 01.00 wib.
Dari keterangan warga Puri yang tidak bersedia disebut namanya kelima orang penjudi yang di ciduk Polsek Puri adalah pemain lama yang hampir setiap hari melakukan perjudian Remi atau kartu di warung Sundusin.
Masih dalam keterangan warga Puri, kelima orang yang diciduk adalah inisial GDI (kepala SMP ), Pir, Ags, Ong, DR (warga Ketemas Dungus)
Dari kejadian ini Jupriadi alias Singer selaku Kepala Desa Puri saat dikonfirmasi melalui selulernya menyatakan belum mengetahui perihal penggrebekan warganya.
Sementara menurut Sutono selaku Kanit Reskrim Polsek Puri melalui selulernya membenarkan atas penangkapan pelaku perjudian di warung pojok Puri milik Sundusin, dan saat ini menurut dirinya masih dalam proses pemeriksaan di Mako Reskrim Polsek Puri. (Samsul)

