PRN NGAWI – Judi kartu remi berbuntut pelaporan masyarakat setempat diamankan Unit reskrim Ngawi saat melakukan giat patroli kring diwilayah Geneng. dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) yaitu di sebuah rumah yang ada warungnya tepatnya masuk Dusun Mangkujayan, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi judi Kartu remi digrebek saat beroprasi Jumat, (25/07/2019)
Kronologi kejadian saat ada aduan informasi dari masyarakat, tentang adanya judi remi yang berlangsung di salah satu warung masuk Dsn. Mangkujayan, Ds. Widodaren, Kec. Gerih, Kab. Ngawi. Langsung kemudian, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti permainan judi kartu remi, pelaku tersebut adalah SUTRISNO umur 53 thn, Laki laki beralamat Dusun Widodaren 2 Rt. 01/02 Ds. Widodaren, Kec. Gerih, Kab. Ngawi, PARDI Umur 51 thn, Laki laki, beralamat Dusun Bulu Rt. 07/06 Ds. Randusongo, Kec. Gerih, Kab. Ngawi, PANIDI Umur 45 thn, Laki laki, Dusun Bulu 2 Rt. 04/02 Ds. Randusongo, Kec. Gerih, Kab. Ngawi. dan yang ke empat SAMSUDIN Umur 42 thn, Laki laki, beralamat Dusun Pentuk Rt. 02/02 Ds. Kuwon, Kec. Karas, Kab. Magetan.
Berdasarkan konformasi dari saksi Inisial “AH” “Para pelaku yang telah menyelenggarakan permainan judi dengan menggunakan kartu remi, setelah dilakukan pengecekan benar adanya informasi tersebut, kemudian petugas mengamankan empat orang tersebut beserta barang bukti permainan judi kartu remi, selanjutnya pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polsek Geneng untuk penyidikan lebih lanjut.”
Dari penggrebekan tersebut Unit Rekrim menyita barang bukti berupa satu set kartu remi, uang tunai senilai Rp. 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan satu lembar alas tikar.(wx)

