By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Lantik Rektor Undar Baru,K Hukum Kubu Hj Ahmad Faida nilai Cacat Hukum
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Lantik Rektor Undar Baru,K Hukum Kubu Hj Ahmad Faida nilai Cacat Hukum
HUKUM

Lantik Rektor Undar Baru,K Hukum Kubu Hj Ahmad Faida nilai Cacat Hukum

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2019 5:45 am
Redaksi
Published: 11 Oktober 2019
Share
SHARE

PRN JOMBANG -Dr Solikin Rusli,S.H,.M.H,.K Hukum kubu Yayasan Hj Ahmad Faida menilai bahwa pelantikan Prof Ir.Raden Chairul Saleh,M.Sc.,Ph sebagai Rektor Universitas Darul Ulum Jombang tahun 2019/2023 adalah cacat Hukum

Yayasan Undar yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) adalah yayasan yang dipimpin oleh Sdr Roemhadi sabagai Dewan Pembina dan Hj Ahmada Faida sebagai Ketua.

Sedangkan jika Yayasan ini masih di blokir oleh Menkumham, itu hanya agar tidak ada perubahan struktur Yayasan yang kaitanya masih adanya upaya hukum PK (peninjauan kembali) 4 tahun lalu.Maka dari itu Yayasan yang sah dan tercatat di Menkumham adalah yang saya sebutkan di atas tadi.

Dengan demikin kepengurusan Yayasan selain di bawah Kepempinan Sdr Roemhadi dan Sdr Hj Ahmada Faida adalah Yayasan yang tidak mempunyai pijakan yuridis, alias tidak mempunyai ke absahan

“Jadi terkait dengan Pelantikan Prof Ir.Raden Cahairul Saleh, adalah pelantikan yang tidak berdasarkan pijakan yuridis”, Ucap pria yang juga dosen luar biasa di beberapa Universitas ini .Jum,at (11/10/2019)

Menurut Solikin Rusli, Seharusnya semua pihak menghormati ketentuan hukum, bukan menuruti kepentingan nafsu, aneh juga ketika tiba-tiba Sdr Hj Chairunnisa sebagai ketua Yayasan yang Baru.Padahal secara Hukum selama dalam pemblokiran tidak di perbolehkan adaya penggantian pengurus

“Jadi disini dapat dilihat,bahwa kalau Yayasan baru prosesnya sudah tidak berpijak pada hukum, maka semua produk yang dihasilkan, seperti halya dengan pelantikan Rektor juga tidak sah,” Jelas Kata Sekretaris Peradi Jombang ini.

Lebih lanjut,Kata Pria yang juga Pakar Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara ini, bahwa apa yang di katakan kepada Media kemarin oleh Dr.Ir H.Agus Raikhani,M.MT terkait Rektor yang baru di anggap Sah, itu logika yang ngawur

Kalau prosenya saja sudah tidak sesuai dengan kaedah hukum, secara logika Dr.Ir H.Agus salaku Wakil Rekror IV Undar mengatakan bahwa itu Sah dan perubahanya pun secara alami.Pertanyaannya?. dimana sahhya, alaminya seperti apa. Jadi yang jelas terkait persoalan ini jangan membuat penyesatkan Publik terutama mahasiswa.

“Bicara untuk kemajuan Undar Kedepan,saya juga mendukung ,tetapi persoalnya harus jelas dulu,kalau Yayasan saja sudah tidak sah, bagaimana perbaikan dapat di capai.,” Alih-alih melakukan perbaikan, yang terjadi justru membuat persoalan semakin runyam,” Jelas Kata Dr Solikin Rusli,S.H,M.H

Saya berharap semua pihak mari berfikir yang obyektif, utamakan kepentingan publik, karena dalam sejarah pendirian Universitas Darul Ulum Jombang oleh Mursyid Romo Kyai Musta’in Romly berfikir untuk umat /Publik, bukan justru kebalikanya seperti yang terjadi saat ini

“Ayolah berfikir jernih, obyektif dan mementingkan ummat, jangan mempolitisir dan menghipnotis umat dengan diksi-diksi yang seakan akan memikirkan ummat tapi yg terjadi sebaliknya.,”Pungkasnya. (TRIS)

You Might Also Like

Gus Syafi’I Bakal Dapat Rekon PDIP
Diberitakan Perselingkuhan Bidan Desa dengan Sopir, Oknum Ormas Pasang Badan
LEMBAGA YUDIKATIF ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DI BIDANG KEHAKIMAN, MENGAPA PUTUSAN-PUTUSANNYA BELUM BERPIHAK KEPADA KONSUMEN ?
DPRD Jombang Gelar Rapat Kerja Strategis, Fokus pada Pemanfaatan Aset Desa untuk KDMP
RSUD Ploso Sabet Penghargaan Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026, Direktur Jadi TOP CEO
TAGGED:Cacat HukumJombang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?