PRN KEDIRI – Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Kediri dilasanakan sidang pidana umum dengan perkara pembunuhan dengan cara di mutilasi dengan atas nama terdakwa 1 Azis Prakoso dan terdakwa 2 aris sugianto.
Sidang yang di hadiri ketua majelis hakim Fahmi Hary Nugroho S.H anggota majelis hakim Melilina Nawang Wulan S.H dan Guntur Pambudi Wijaya S.H dengan panitera pengganti Sukri Safar S.H jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Marwanto S.H dan Moch Iskandar S.H.
Sidang yang di hadiri sekitar kurang lebih 20 orang yg juga dari masiswa dan awak media dan nampak pula penasehat hukum dari keluarga korban Heri Sunoto S.H dan di hadiri pula penasehat dari terdakwa Taufik S.H dkk sidang dengan agenda replik oleh penuntut umum.
Selanjut penasehat hukum terdakwa tidak menyampaikan duplik maka oleh majelis hakim sidang di tunda (satu) minggu pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2019 dengan agenda persidangan pembacaan putusan majelis hakim. (Bambang).

