By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pembacaan Pledoi Rawi Sangker, Kuasa Hukum Minta Diputus Bebas
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pembacaan Pledoi Rawi Sangker, Kuasa Hukum Minta Diputus Bebas
HUKUM

Pembacaan Pledoi Rawi Sangker, Kuasa Hukum Minta Diputus Bebas

Redaksi
Last updated: 9 November 2019 12:22 pm
Redaksi
Published: 9 November 2019
Share
SHARE

PRN Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas dugaan Pemalsuan Surat perkara pidana Nomor 878/Pid.B/2019/PN Jkt.Tim, yang menjadikan Rawi Sangker sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Rawi Sangker melalui kuasa hukumnya Subani, SH. MH, Minta kepada Majelis Hakim terhormat agar Rawi Sangker diputus bebas.” Yah, kami mengajukan agar Rawi Sangker diputus bebas, atau setidak diputus lepas dari segala tuntutan,” ucap Subani kepawa awak media usai sidang.

Lebih lanjut Kuasa Hukum menegaskan, Dalam persidangan hari ini, titik beratnya, saat terjadi tindak pidana, dimana dalam surat Dakwaan, bahwa perbuatan itu dilakukan pada tanggal 8 April 2016, “Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terjadi pada bulan April 2017,” tandasnya.

Lanjutnya, terkait lahan tanah yang ada dalam surat dakwaan (locus delicti), bahwa lahan tanah yang disewa (dalam surat dakwaan) ada dalam sertifikat HGB No 114, ” Ternyata dalam kenyataannya terungkap dalam persidangan tanah yang disebutkan dalam surat dakwaan ada diluar sertifikat HGB No 114,” tuturnya.

“Jadi baik Locus delicti maupun Tempus delicti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak terbukti,” Dijelaskan Kuasa Hukum Rawi Sangker, ini perkara masuknya ke rana Perdata dan bukan Pidana (karena Sewa menyewa).”Jika ada yang mempermasalahkan perjanjian sewa menyewa, tentunya Pak Imam Rohadi yang mengajukan, bukan pihak lain (para pihak yang ada dalam perjanjian), Sedangkan untuk Pak Madrais sepengetahuan kami sudah ada putusan dan gugatannya di tolak,” pungkas Subani, SH.MH.

Diketahui sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) penasehat hukum Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yang dipimpin oleh Majelis Hakim Antonius Simbolon bersama dua Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto.

Sebagai informasi, Atas perkara ini Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kuasa Hukum Terdakwa, Subani mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui apa-apa terkait perkara tersebut, karena Direktur PT. Taruma Indah sebelumnya adalah Jaya Rahman, lalu digantikan oleh Rawi Sangker. “Kami mengajukan eksepsi bahwa Error In Persona, karena dulu di BAP Pak Jaya Rahman sebagai tersangka, jadi Pak Rawi (terdakwa) ini sama sekali tidak tahu. Pada saat menjabat direktur itu tidak tahu apa-apa, tapi Pak Jaya Rahman meninggal itu masalahnya,” ucap Subani. (Ria)

You Might Also Like

Prostitusi Anak Dibawah Umur Berhasil Dibongkar Polres Lamtim
Kadiv Humas Polri : Kasus BEI Murni Kecelakaan Bukan Bom
Kemnaker dan BSI Siapkan Perluasan Kerja Sama untuk Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan
“Galian C Kalikatir” Tutup Mata Tutup Telinga, Keluhan Warga Terkesan Nyanyian Sumbang Bagi APH
Kemelut Ketua LBH Barracuda dan Anggota DPRD Kian Memanas
TAGGED:JakartaMinta Putus Bebas
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?