PRN SUMENEP – Gelar persidangan pembunuh penembakan Ibnu Hajar yang ke-3 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin 30/12/2019 yang dipimpin langsung oleh Ahmad Bukhori, SH (Ketua Majelis Hakim), Wahyu Widodo, SH., MH (Hakim Kanan/Anggota) dan Firdaus, SH (Hakim Kiri/Anggota), yang dihadiri oleh dua terdakwa Mohammad dan Nito yang keduanya didampingi oleh kuasa hukumnya, serta 4 Saksi dari pihak keluarga korban Ibnu Hajar, mendapat komentar keras dari masing-masing kuasa hukum,
Hasil gelar perkara pemanggilan 4 orang saksi dari pihak keluarga korban dan kedua dari empat saksi tersebut menyakini bahwa terdakwa yang bernama Nito terlihat berada di sekitar lokasi kejadian penembakan dan juga pergi mengikuti arah yang sama pada perginya Pelaku penembakan tersebut kearah Utara.
Baca berita sebelumnya: https://penarakyatnews.id/2019/12/31/kasus-penembakan-ibnu-hajar-di-sidang-ke-3-pn-sumenep-2-saksi-menyakini-nito-berada-di-lokasi/
Dari itu, kuasa hukum Nito (Advokad Agus suprayitno, SH) mengatakan bahwa, Banyak kejanggalan kejanggalan yang terjadi dalam hasil proses pemeriksaan dari 4 saksi tersebut.
” Dari saksi 1 dan 2 pada persidangan mengatakan kalau pembunuh dan saudara Nito lari ke utara sementara istri korban selaku saksi ke 3 menyatakan lari ke selatan, Jika yang menjadi alasan karena orang tua Nito di santet oleh Ibnu Hajar , itupun tidak logis dan irasional, karena meninggalnya orang tua Nito tahun 1995 lalu ( 24 ) tahun , sangat tidak mungkin Nito dendam”, kata Agus kepada awak media. Selasa 31/12/2019.
Ach. Supyadi, Lawyer single fighter kuasa hukum dari keluarga korban untuk mengawal dan mendampingi proses hukum, saat di konfirmasi melalui telepon terkait pernyataan dari kuasa hukum Nito (Advokad Agus suprayitno, SH), Ach. Supyadi mengatakan bahwa,
“Mau menyangkal atau tidak kalau sudah fakta persidangan menyatakan bahwa itu adalah Nito, saya kira sudah memenuhi unsur untuk meyakinkan majelis hakim bahwa di duga kuat keterlibatan Nito, maka dari fakta yang mengarah ke Nito, pihak korban berharap menjadi acuan pada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seberat beratnya kepada para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan penembakan berencana tersebut”, Kata Ach. Supyadi kepada awak media. (erfandi)

