PRN SUMENEP – Pelaku pencurian dengan membobol pintu jendela rumah milik Jujek, (44 th) Pegawai BUMN ( Perhutani ), Dsn. Patapan desa Kangayan Kec. Kangayan Kab. Sumenep, berhasil di tangkap oleh jajaran Polsek Kangayan, Senin 27/01/2020, di Wilayah hukum Kangayan Polres Sumenep.
Pencurian tersebut terjadi, pada hari Senin tgl 18 November 2019, sekira pukul 02.30 Wib, yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan cara membobol jendela samping rumah Jujek hingga masuk ke dalam rumah dan mengambil 3 buah HP merk Samsung (2 buah) dan Realme 2 (1 Buah), 1 Unit Sepeda motor Kawasaki Trail KLX yang berada di dalam rumah sebelah barat, dengan total kerugian kurang lebih Rp. 34.100.000.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep, Pelaku pencurian dengan cara masuk kedalam rumah dan mengambil kendaraan menggunakan alat Obeng, Korek Api dan Pisau untuk memutuskan Kabel.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim, Banit Reskrim dan anggota Polsek Kangayan telah didapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian dan pelaku Penadahan, yang mana kedua pelaku tersebut selalu bersama sama dan tinggal di sebuah desa Sambakati Kec. Arjasa Kab Sumenep,
“Dari itu, Anggota Kepolisian melakukan penyitaan Barang Bukti Handphone Realme dari tangan Saksi yang menjadi petunjuk ke arah Pelaku pencurian, kemudian pada tanggal 27 Januari 2020, melakukan penangkapan kepada Pelaku Pencurian dan pelaku Penadahan di desa Torjek Kec. Kangayan”, Keterangan Widiarti SH.
Pelaku (Tersangka) bernama, Ibnu Hajar alias Ibnu Ali, (39 Th), Swasta, dsn. Pajan Asam, desa Kangayan, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep. Sedangkan penada bernama Supriyadi alias Adi, (25 Th), Swasta, ds. Gelaman, Kec. Kangayan, Kab. Sumenep. yang saat ini keduanya menetap di ds. Sambakati, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Widiarti juga menjelaskan bahwa, Pelaku melakukan aksinya mencuri Sepeda motor sebanyak 8 kali di Wilaya hukum Kangayan. Sedangkan Supriyadi yang melakukan penjualan Sepeda motor hasil curian dari pelaku, ke warga sekitar Arjasa dan Kepulauan Sapeken, hingga saat itu Penyidik Pembantu Polsek Kangayan melakukan Penyisiran untuk mencari BB sepeda motor yang di jual tersebut.
” Saat ini kedua Tersangka dilakukan penanganan di kantor Polsek Kangayan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.” Tambah Widiarti.
BB yang diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan rumah / ruang tertutup lainnya: 3 Sajam belati dalam Tas tersangka dan diakui milik kedua tersangka, Box kunci warna hitam indentik dengan Onderdil sepeda motor Trail KLX milik korban yang ditemukan di rumah Supriyadi saat dilakukan Penggeledahan, 2 buah Plat Nomor yang diduga sepeda motor curian, sebuah STNK, W 3985 XD dan Sebuah Spion kiri. (Erfandi)

