By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pecalang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pecalang
HUKUM

Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pecalang

redaksi
Last updated: 10 Februari 2017 11:02 pm
redaksi
Published: 9 Februari 2017
Share
SHARE

Bali, PRN.id –

Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan terhadap petugas keamanan adat Bali atau pecalang.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di sela-sela memberikan pengarahan Babinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/2).

Penyidik akan memeriksa Munarman sebagai tersngka pada Jumat (10/2) mendatang.

“Tanggal 10 Februari ini Munarman kami panggil dan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya, seperti dikutip jpnn.

Namun, dia belum memastikan apakah Munarman akan langsung ditahan usai pemanggilan perdana tersebut. “Itu urusan saya,” elaknya.

Sebelumnya pada 16 Januari 2017 lalu, sejumlah ormas di Bali melaporkan Munarman ke Polda Bali terkait dugaan fitnah terhadap pecalang melalui video yang tersebar di situs jejaring sosial Youtube.

Video berjudul “FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam” tersebut berisi pernyataan Munarman saat dia dan beberapa anggota ormas mendatangi kantor Kompas pada 16 Juni 2016 lalu.

Munarman sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari 2017 lalu. Saat itu, pengacaranya membantah Munarman melakukan seperti yang dituduhkan.

“Klien kami itu (Munarman) tidak mendeskriditkan masalah pecalang. Yang diberitakan itu, dia mempersoalkan adalah kalau membuat suatu berita tolong berita itu berimbang,” tegas kuasa hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi. (okky)

You Might Also Like

Ulah Nakal Mafia Tanah Tanpa Ijin Pemilik Balik Nama SHM Dijaminkan ke BPR.
Luar Biasa Warga Protes Kebijakan Kasun ‘ Digebuki’ Rame-Rame dan Ditetapkan Tersangka
Pencuri Pisang di Blok Bengkok Berhasil Diringkus Reskrim Polsek Paron
Oknum Depcolector Finance Gunakan Tipu Daya Untuk Ambil Paksa Kendaraan, LPK-YAPERMA Siap Pasang Badan
Merasa Diperas 45 Juta “Joko” Somasi Pasutri dan Kasun Melalui Pengacara Kondang HM Dhofir. S.H
TAGGED:FPIPolda Bali
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?