By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Djaya Jumain : APH Hati-hati Penjarakan Jurnalis
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Djaya Jumain : APH Hati-hati Penjarakan Jurnalis
HUKUM

Djaya Jumain : APH Hati-hati Penjarakan Jurnalis

Redaksi
Last updated: 7 Maret 2020 5:12 pm
Redaksi
Published: 7 Maret 2020
Share
SHARE

PRN Makassar – Mantan Kordinator Advokasi Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan , Djaya Jumain yang sebelumnya meminta Aparat Penyidik Polda Sulawesi Selatan agar membebaskan Muh AsrulJurnalis Berita.News lewat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) di beberapa media karena dinilai salah prosedur seharusnya dan tepat adalah perkara Asrul di selesaikan lewat Dewan Pers bukan dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.(07/03/2020)

Surat dari Dewan Pers terkait kasus yang menyeret jurnalis Berita.News, Muh Asrul melalui Surat perihal Jawaban Dewan Pers atas surat dari Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers adalah langkah yang tepat untuk menyelesaikan kasus Asrul pasalnya berita yang dimuat media dari Berita  News adalah merupakan produk jurnalistik sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. tegas Djaya Jumain

apalagi sebelumnya ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, seluruh dugaan tindak pidana dibidang pers penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-peraturan Dewan Pers.

Djaya Jumain meminta aparat penegak hukum berhati-hati memenjarakan Jurnalis apalagi kasusnya adalah produk jurnalis karena apapun yang terjadi sebaiknya di upayakan membuka ruang mediasi, Tutup Djaya Jumain.(syam cbl)

You Might Also Like

Direksi Perusahaan Laporkan Mantan Karyawan Karena Pencemaran Nama Baik
Diduga Sakit Petani Ditemukan Tewas Dipematang Sawah
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT MEGA FINANCE dan Honda Galaxy “Diperkarakan” LPK YAPERMA
Hanya Untuk Hadapi Gugatan LSM UMI Kades Pesanggrahan Gunakan 3 Pengacara
Semakin S e r u…Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI “Bodong” Digelar PN Tangerang
TAGGED:Hati Hati Penjarakan PersMakasar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?