KADES PESANGGRAHAN MADRAIS.SE DIDAMPINGI 3 PENGACARA MENJALANI SIDANG PERDANANYA DI PN TANGERANG.
PRN TANGERANG – Sidang perdana Gugatan Lembaga Universal Monitoring Indonesia (UMI) Vs kepala desa Pesanggrahan kec Solear kabupaten Tangerang digelar hari ini senin 29 juli 2019.
Sidang perdana perkara No 635/pdt-g/2019,PN Tgr tersebut berlangsung singkat setelah para pihak menyerahkan legalitas masing-masing kemudian majlis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk mediasi sesuai sema no 1 tahun 2016, tentang mediasi.
Mendengar perintah majelis hakim lalu para pihak pun menuju ruang mediasi, dalam mediasi tersebut penggugat HEPI IRAWAN diperintahkan oleh hakim mediator untuk menyampaikan obsi tertulis yang akan di sampaikan pada mediasi berikutnya pada tgl 5 agustus 2019.
Dalam sidang perdana terlihat beberapa orang pendukung kades diantaranya sekertaris Perum guru pesanggrahan ( HERI) terlihat semangat menghadiri sidang.
Menurut, HEPI IRAWAN (KETUA LSM UMI) sekertaris perum guru tersebut orang yang paling fokal bersama kades dan LMPI PAC SOLEAR yang dipimpin ( HERU) Ketua PAC Solear untuk mengusir LSM UMI dari Pesanggrahan kerena menurut mereka keberadaan LSM UMI sanget meresahkan warga, sehingga mereka ambil langkah mengusir paksa di malam hari dimulai pkl 21 s/d 03.00 pagi.
Berawal dari pengusiran itulah HEPI IRAWAN selaku warga Negara indonesia yang taat hukum memproses kades Pesanggrahan kepengadilan Negeri Tangerang.
Masih menurut HEPI IRAWAN kenapa menyeret kades Pesanggrahan ke pengadilan, menurutnya agar ada kepastian hukum jika LSM UMI melakukan pemerasan dan meresahkan warga mereka harus bisa membuktikan dipengadilan katanya,(ujang kosasih)

