PRN SUMENEP | Menurut informasi warga desa Kalianget Barat, kecamatan Kalianget, oknum PNS tersebut berinisial DLY warga desa Kebunan, kecamatan Kota, adalah seorang PNS di salah satu instansi yang ada di kabupaten Sumenep ujung timur Pulau Garam Madura, dia telah melakukan lebih dari satu kali perbuatan yang diduga melanggar hukum yaitu meminta uang kepada pihak calon pekerja dengan janji untuk mempekerjakan calon pekerja di suatu instansi/dinas di Pemeritahan kabupaten Sumenep. Sabtu 25/04/2020.
Menurut keterangan ibu calon pekerja (korban), DLY menawarkan pekerjaan kepadanya di dinas Bapedda kabupaten Sumenep dengan meminta uang imbalan sebesar Rp. 21 jt pada tahun 2016. Hal itu diakui oleh DLY dengan bukti dalam surat pernyataannya yang dibuat sendiri bahwa uang sebesar Rp. 21jt telah diterima DLY pada tanggal 04/12/2016 yang lalu.
“Uang sebesar Rp 21 jt diterima sendiri oleh DLY tanpa kurang seribu pun, setelah menerima uang DLY mengingkari janjinya dan putri saya tidak dipekerjakan. Sampai suami saya jatuh sakit (stroke) karena kepikiran dan sampai sekarang ini uang tersebut tidak kembali penuh, masih tersisa 12 Jt dan hanya janji janji terus “. Ucap Ibu calon pekerja tersebut.
Sedangkan kondisi ayah/suami ibu korban sudah tidak bisa melakukan aktivitas untuk menafkahi keluarga lagi akibat derita stroke yang dialaminya sejak kejadian tersebut. Karena demi putrinya bekerja keluarga korban sampai mencari uang pinjaman untuk membayar uang yang diminta oleh oknum PNS (DLY) tersebut.
Sedangkan dalam surat pernyataan yang dibuatnya sendiri DLY menyatakan bahwa, apabila pekerjaan tersebut gagal, DLY siap akan mengembalikan uang sebesar Rp 21 jt, apabila uang tersebut tidak dikembalikan sampai tanggal 20/09/2017, DLY siap di tuntut secara hukum yang berlaku.
Disaat DLY dikonfirmasi melalui telepon selulernya sebulan sebelumnya, DLY menyatakan bahwa dirinya juga menjadi korban, hanya sebagai perantara dan siap untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan.
“Saya ini juga korban mas, tapi saya sudah bayar uang pribadi saya dengan cara mencicil dan minta waktu 1 bulan akan saya selesaikan”. Ucap DLY. 23/03/2020. Sebulan yang lalu.
DLY juga mengatakan bahwa uang tersebut yang dari korban di terima oleh inisial ‘H’ pensiunan pegawai RRI.
“Uang tersebut diterima oleh ‘H’ pensiunan pegawai RRI dan sampai saat ini saya cari orangnya tidak pernah ketemu dan tidak bisa di hubungi”. Imbuh DLY.
Sedangkan menurut keterangan Ibu calon pekerja (korban) uang tersebut langsung di terima sendiri oleh DLY, dan sebelum putri sikorban, DLY juga memasukkan ‘F’ bekerja di dinas perhubungan dengan meminta uang sebesar Rp. 15 jt dan ‘H sebesar Rp. 10 jt kepada ‘F’ warga Pinggirpapas, kecamatan Kalianget di tahun 2016, tapi tidak digaji. Dan beberapa bulan kemudian ada orang yang tidak dikenal meminta tambahan kepada ‘F’ Rp. 10 jt dengan menjanjikan untuk mendapatkan SK dari Bupati, sampai ‘F’ berhenti kerja SK tersebut tidak ada.
Diminta kepada Pejabat Pemkab Sumenep yang berwenang dan pihak berwajib untuk menindak oknum PNS nakal dan kawan-kawannya yang membuat resah masyarakat, hanya demi keuntungan pribadinya. (Erfandi)

