PRN SUMENEP | Dalam situasi bencana Covid-19 ini, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kalianget telah melakukan ‘pungutan’ uang untuk pembelian perlengkapan seragam sekolah dan lain lain pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021. Dengan alasan kegiatan koperasi sekolah yang disetujui oleh Ketua Komite sejak tanggal 26 Juni 2020.
‘Pungutan’ uang pembelian tersebut dilakukan oleh pihak sekolah disaat peserta didik baru masuk sekolah pada tanggal 03 Juli 2020, tanpa terkecuali termasuk pada peserta didik baru Yatim Piatu (tidak memiliki kedua orang tua) yang memiliki prestasi peringkat kelas terus sejak mulai SD sampai SLTP, juga diharuskan membayar sebesar Rp.970.000.
Hasil investigasi awak media bahwa, peserta didik baru yang mendaftarkan di SMAN 1 Kalianget tahun ajaran 2020/2021, harus membayar uang Rp. 850.000 (Putra), sedangkan Rp. 970.000 (Putri), pembayaran tersebut diperuntukkan untuk pembelian perlengkapan seragam sekolah dan lain lain.
Menurut penjelasan Moh. Sadik Kepala Sekolah, bahwa uang tersebut bukan pungutan tapi diperuntukkan untuk pembelian perlengkapan seragam dan keperluan yang lain bagi peserta didik baru yang bersekolah di SMA Negeri 1 Kalianget tanpa terkecuali, dengan alasan kegiatan koprasi sekolah yang sudah disepakati oleh Ketua Komite, tanpa melakukan musyawarah dengan pihak orang tua/wali murid.
“Itu bukan pungutan, tapi untuk pembayaran pembelian perlengkapan seragam, dan Ngapain harus musyawarah kalau masalah pembelian seragam ini, karena beda dengan sumbangan, kalau sumbangan perlu melakukan rembukan dulu dengan pihak Komite dan wali murid. Hal ini sudah kesepakatan dengan Komite, kan itu sudah ada tandatangan ketua Komite”. Tutur Sadik sambil pihak sekolah memberikan rincian pembayaran tersebut.
Untuk Putra, 1 buah kain batik dan 1potong kain celana biru Rp. 157.500, 1 potong kain putih dan kain celana abu-abu Rp. 150.000, 1 potong kain Pramuka dan kain celana coklat Rp. 150.000, 1 setel kaos olahraga Rp. 125.000, 1 buah topi Rp. 20.000, 1 buah dasi Rp. 16.000, 1buah ikat pinggang Rp. 20.000, 2pasang kaos kaki putih dan 1pasang kaos kaki hitam Rp. 62.500, 1set atribut (logo, nama, lokasi, bendera dan OSIS) Rp.32.000, kartu pelajar dan kartu perpustakaan Rp.30.000, buku tata tertib Rp.12.000, sampul raport Rp.50.000, simpanan pokok dan simpanan wajib Rp.25.000. dengan total keseluruhan Rp.850.000.
Untuk Putri, 1 buah kain batik dan 1 potong kain celana biru Rp.157.500, 1 potong kain putih dan kain celana abu-abu Rp.150.000, 1 potong kain Pramuka dan kain celana coklat Rp.150.000, 1 setel kaos olahraga Rp.125.000, 1 buah topi Rp.20.000, 1 buah dasi Rp.16.000, 1 buah ikat pinggang Rp.20.000, 2 pasang kaos kaki putih dan 1 pasang kaos kaki hitam Rp.62.500, 1 set atribut (logo, nama siswa, lokasi, bendera, dan osis Rp.32.000, Kartu pelajar dan kartu perpustakaan Rp.30.000, Buku tata tertib Rp.12.000, Sampul raport Rp.50.000, Simpanan pokok dan wajib Rp.25.000, 2 buah kerudung putih+ 1 buah kerudung coklat Rp.120.000, dengan total keseluruhan Rp.970.000.
BERITA SEBELUMNYA: https://penarakyatnews.id/2020/07/11/panen-tahunan-kewajiban-pembelian-seragam-beratkan-wali-murid/
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, bahwa SMA dan SMK Negeri di Jatim dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Menanggapi tentang adanya kewajiban membayar uang pada sekolah-sekolah negeri, Dinas Pendidikan akan segera melakukan sikap dan klarifikasi kepada sekolah-sekolah tersebut.
“Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” Ucap Wahid W.
Terkait dengan banyaknya keluhan tentang biaya seragam sekolah yang dibebankan kepada peserta didik, Wahid meminta agar sekolah memberi keleluasaan kepada peserta didik untuk membelinya diluar dan tidak harus di koperasi sekolah. (Erfandi)

