By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Bertambah Satu Orang Pelaku Budak Serbuk Haram Diringkus
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Bertambah Satu Orang Pelaku Budak Serbuk Haram Diringkus
KABAR POLISI

Bertambah Satu Orang Pelaku Budak Serbuk Haram Diringkus

Redaksi
Last updated: 18 Agustus 2020 1:48 pm
Redaksi
Published: 18 Agustus 2020
Share
SHARE

PRN KEDIRI | Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F No.4-5 Rt 006 Rw 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri telah dilakukan penangkapan pelaku budak sabu oleh Satnarkoba Polresta Kediri.

TM (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, pada penguasaan terlapor ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi Shabu seberat 9,64 gr beserta plastik klip sebagai pembungkusnya, satu plastik klip berisi Shabu seberat 2,09 gr beserta plastik klip sebagai pembungkusnya,2 lembar tissu,1 buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, 2 buah pipet kaca,satu unit HP merk Oppo warna hitam.

Dari kejadian ini tersangka kini terancam Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum, membeli menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana di maksud dalam *pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk proses selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(dedy/bram)

You Might Also Like

“Glodakkk!!!”, Bocah Kelas 5 SD Gagalkan Upaya Penjambretan
Tiga Pilar Bersama Polsek Sawah Besar Bagikan Masker Secara Gratis
Salah Sasaran, Warga Sukodono Jadi Korban Pengeroyokan
POLRES TULUNGAGUNG BEKUK DUA TERSANGKA PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Polres Tulungagung Membongkar Kasus Narkoba Dengan 40 Tersangka
TAGGED:Budak SabuKediri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global

Redaksi
By Redaksi
7 Oktober 2026
Dari Kabuh hingga Kudu, Tembakau Jombang Jadi Penopang 15 Ribu Petani
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
Dari Kabuh hingga Kudu, Tembakau Jombang Jadi Penopang 15 Ribu Petani
7 Oktober 2026
OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global
7 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?