PRN KEDIRI | Eksploitasi besar besaran di perkebunan Mangli dengan alasan Land Clearing seakan mendapatkan restu penyewa HGU. Pasalnya dengan di eksploitasinya hasil tambang yang berupa batu dan pasir dari lokasi perkebunan Mangli oleh pihak PT MB, pihak perkebunan maupun aparat penegak hukum terkesan diam.
Eksploitasi tersebut sepintas dianggap berkah dan membawa kemakmuran karena mendorong terciptanya lapangan kerja untuk warga lokal, membaiknya investasi serta turut mengerek pertumbuhan ekonomi. Buaian surga tersebut buyar seketika tatkala eksploitasi tambang tersebut menghadirkan kerusakan mengerikan di sana sini.
Sementara itu hasil investigasi koran ini dilapangan menyebutkan bahwa, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Jatim telah memerintahkan penghentian eksploitasi bahan galian kelas III oleh PT. MANGLI DIAN PERKASA di dusun Mangli, desa Puncu, kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Tak peduli surat teguran dinas, siapa sajakah yang menikmati hasil eksploitasi ini, berapa rupiah yang mereka raup dengan merusak ekosistem tanah dan fungsi perkebunan.
Kendri mantan Kades Asmorobangun yang juga bertanggung jawab diperkebunan Mangli ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa ijin yang diperoleh pihak rekanan (PT MB) yang beralamatkan di desa Satak Kec Puncu Kab Kediri adalah land clearing.
“Pihak rekanan hanya memperoleh ijin Land Clearing bukan ijin eksploitasi pasir dari area perkebunan Mangli,” ucapnya, Kamis(12/11).
Namun ketika di soal akan eksploitasi dari hasil tambang berupa pasir dan batu oleh pihak PT MB Kendri sedikit terjengah. Pihaknya terkesan menutupi atau ikut terlibat dalam eksploitasi pasir yang dilakukan oleh pihak rekanan yang mendapatkan SPK dari pihak Perkebunan Mangli.
“Kalau itu saya tidak tahu, bahwa ijin yang didapatkan pihak rekanan adalah land clearing bukan eksploitasi pasir untuk diperjual belikan di luar,”tuturnya hati hati.
Dilain pihak Direktur PT. Mangli Dian Perkasa Rizal ketika dihubungi via seluler terkejut saat ditanyakan persoalan land clearing yang beralih fungsi menjadi galian liar.
” Saya akan turun hari saptu setelah mendengar apa yang saudara sampaikan pada saya, bahwa kalau itu di ekaploitasi keluar maka kami akan mencabut SPK yang telah kita sepakati dengan pihak rekanan,” ucapnya tegas.
Untuk diketahui, saat ini lokasi diperkebunan mangli yang menjadi lahan galian pasir liar di fungsikan oleh pihak rekanan PT MDP menjadi ekaploitasi besar besaran guna mendapatkan untung millyaran rupiah. Sementara lahan perkebunan yang seharusnya di tumbuhi tanaman kopi telah menjadi kubangan air dengan kedalaman di atas 6-7 meter. Siapakah yang bertanggung jawab akan rusaknya eloaistem alam ini….tunggu berita selanjutnya….( B.Soesilo)

