PRN Sumenep | Ditengah pandemi Covid-19, sebelum tahun 2020 berakhir, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep Madura Jawa Timur, dengan semangat tetap menggelar Press Release di akhir tahun 2020. yang digelar di aula kantor BNNK Sumenep, Jl. Seludang No.5, Gudang, Kolor, Kotasumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis 03/12/2020.
Kegiatan Press release yang bertajuk Hidup 100 Persen, sadar, sehat, produktif dan bahagia tersebut, digelar BNNK Sumenep dengan menggunakan protokol kesehatan Covid, dihadiri oleh Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, SE, MM, beserta jajarannya, sejumlah LSM dan awak media TV, Online dan Cetak.
Dalam sambutannya, Bambang Sutrisno, menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik, untuk menyampaikan beberapa capaian kinerja BNNK Sumenep selama tahun 2020.
“BNN sebagai leading sektor dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.” Paparnya.
Kabupaten Sumenep yang meliputi 27 kecamatan daratan dan kepulauan, dengan 126 pulau, luas wilayah 2.093.47 km2, dengan populasi 1.085.227 jiwa, menjadi ancaman terhadap meningkatkannya penyalahgunaan narkotika. Hal ini dikarenakan Kabupaten Sumenep berada di jalur penghubung daratan dan kepulauan, sehingga menjadi tempat yang strategis bagi peredaran narkoba.
Karena dari itu, BNNK Sumenep dalam upaya P4GN melakukan dua pendekatan utama dalam penanganan penyalahgunaan narkotika, dengan mengurangi permintaan (demand reduction) yaitu dengan langkah langkah preventif sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba.
“Upaya yang dilakukan seperti desiminasi, advokasi, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi bagi pecandu.” Ucap Bambang.
Selanjutnya, menekan pasokan (supply reduction) yang bertujuan memutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya.
“Upaya yang dilakukan yakni dengan penegakan hukum bagi jaringan tindak pidana narkotika.” Kata Bambang.
Bambang melanjutkan, bahwa disepanjang tahun 2020, BNNK Sumenep telah banyak melaksanakan kegiatan yang melibatkan setiap fungsi yang diantaranya; seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Seksi Rehabilitasi, Seksi Pemberantasan.
Diakhiri sambutannya, Bambang Sutrisno, Kepala BNNK Sumenep, mengajak peran serta insan Pers dan LSM untuk ikut serta membantu menginformasikan kepada BNNK Sumenep dan publik guna untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. (Erfandi)

