PRN SUBANG | Pengadilan Negeri Subang keluarkan putusan konroversial penyitaan aset nasabah atas permohonan Koperasi Lexis Mitra Guna. Putusan Eksekusi menuai kejanggalan sebab perkara gugatan perdata dari pihak nasabah belum mendapat putusan inkrah di pengadilan. Minggu, 20/12/2020.
Gugatan hutang piutang anata Koperasi Lexis Mitra Guna melawan ahli waris keluarga Dewan Harianto (DH) berbuntut panjang. Perkara ini bermula dari somasi yang dilayangkan pihak Koperasi kepada Seno Pranoto ahli waris almarhum DH. Tidak terima dengan hal tersebut, Seno Melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Subang.
Di pihak lain, Kopersi Lexis juga melayangkan permohonan panggilan eksekusi ke Pengadilan Negeri Subang atas objek perkara yang sama. Sementara gugatan keluarga waris sedang pada tahap Mediasi di Pengadilan, penetapan eksekusi justru dikabulkan oleh Pengadilan yang sama.

Keputusan kotroversial inilah yang membuat Egi Bastyan Hermawan selaku kuasa hukum DH berang. Kepada media, anggota YLPK Yaperma ini menyampaikan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Baginya kasus ini merupakan kejahatan pemerasan berkedok hutang koperasi.
Masih dalam keterangan Egi, awalnya pada surat somasi koperasi dibubuhkan bahwa klien nya memiliki hutang 40 juta ditambah biaya notaris 7,6 juta total hutang Rp. 47.600.000 dan angsuran masuk berkisar 40 juta namun hutang masih 88 juta. Setelah digugat oleh pihak keluarga, jumlah hutang bertambah menjadi 99 juta pada usulan resume mediasi. Pada panggilan Aanmaning hutang tersebut menjadi 166 juta.
“Yang lebih janggal pada saat opsi pembuktian, hutang tersebut sebenarnya 55 juta,” ungkap Egi.
Menurut Egi, hal yang lebih penting dari perkara ini adalah netralitas lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum. Keputusan Pengadilan Negeri Subang yang tidak melalui tahapan yang semestinya membuat khalayak patut menduga ada main mata.
Panggilan Aanmaning untuk eksekusi seharusnya terbit setelah ada putusan inkrah. Dalam perkara Koperasi Lexis dengan keluarga waris DH tahapan ini tidak berlaku.
“Patut diduga Pengadilan Negeri Subang sudah “Masuk angin”,” tutup Egi. (red).

