By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Eksekusi Objek Perkara, Pengadilan Negeri Subang “Masuk Angin”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Eksekusi Objek Perkara, Pengadilan Negeri Subang “Masuk Angin”
HUKUM

Eksekusi Objek Perkara, Pengadilan Negeri Subang “Masuk Angin”

Redaksi
Last updated: 20 Desember 2020 5:12 pm
Redaksi
Published: 20 Desember 2020
Share
SHARE

PRN SUBANG | Pengadilan Negeri Subang keluarkan putusan konroversial penyitaan aset nasabah atas permohonan Koperasi Lexis Mitra Guna. Putusan Eksekusi menuai kejanggalan sebab perkara gugatan perdata dari pihak nasabah belum mendapat putusan inkrah di pengadilan. Minggu, 20/12/2020.

Gugatan hutang piutang anata Koperasi Lexis Mitra Guna melawan ahli waris keluarga Dewan Harianto (DH) berbuntut panjang. Perkara ini bermula dari somasi yang dilayangkan pihak Koperasi kepada Seno Pranoto ahli waris almarhum DH. Tidak terima dengan hal tersebut, Seno Melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Subang.

Di pihak lain, Kopersi Lexis juga melayangkan permohonan panggilan eksekusi ke Pengadilan Negeri Subang atas objek perkara yang sama. Sementara gugatan keluarga waris sedang pada tahap Mediasi di Pengadilan, penetapan eksekusi justru dikabulkan oleh Pengadilan yang sama.

Keputusan kotroversial inilah yang membuat Egi Bastyan Hermawan selaku kuasa hukum DH berang. Kepada media, anggota YLPK Yaperma ini menyampaikan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Baginya kasus ini merupakan kejahatan pemerasan berkedok hutang koperasi.

Masih dalam keterangan Egi, awalnya pada surat somasi koperasi dibubuhkan bahwa klien nya memiliki hutang 40 juta ditambah biaya notaris 7,6 juta total hutang Rp. 47.600.000 dan angsuran masuk berkisar 40 juta namun hutang masih 88 juta. Setelah digugat oleh pihak keluarga, jumlah hutang bertambah menjadi 99 juta pada usulan resume mediasi. Pada panggilan Aanmaning hutang tersebut menjadi 166 juta.

“Yang lebih janggal pada saat opsi pembuktian, hutang tersebut sebenarnya 55 juta,” ungkap Egi.

Menurut Egi, hal yang lebih penting dari perkara ini adalah netralitas lembaga peradilan sebagai ujung tombak penegakan hukum. Keputusan Pengadilan Negeri Subang yang tidak melalui tahapan yang semestinya membuat khalayak patut menduga ada main mata.

Panggilan Aanmaning untuk eksekusi seharusnya terbit setelah ada putusan inkrah. Dalam perkara Koperasi Lexis dengan keluarga waris DH tahapan ini tidak berlaku.

“Patut diduga Pengadilan Negeri Subang sudah “Masuk angin”,” tutup Egi. (red).

You Might Also Like

Pertikaian Anak Punk Ciputat dan Punk Gaplek Berujung Maut
Empat ‘Purel’ Cafe MOM Caruban Digerebek Polres Madiun
“Tutup Mata Tutup Telinga” Galian Liar Beroperasi di Blitar
Diduga Hirup Bau Gas Beracun, Pekerja Pabrik Bioetanol 3 Orang Tewas
Arogan : Oknum Kejari Sumenep Usir Wartawan saat Komfirmasi
TAGGED:Masuk AnginSubang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?