By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Choel Ikhlas Dibui 3,5 Tahun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Choel Ikhlas Dibui 3,5 Tahun
LAWAN KORUPSI

Choel Ikhlas Dibui 3,5 Tahun

redaksi
Last updated: 6 Juli 2017 3:54 pm
redaksi
Published: 6 Juli 2017
Share
SHARE

Usai Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis buatnya.

Jakarta, PRN.id – Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel menyatakan ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Choel tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepadanya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saya menerima putusan yang telah ditetapkan dan saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang saya lakukan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menyatakan Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Baslin mengatakan Choel terbukti menerima total uang Rp 7 miliar dari PT Global Daya Manunggal, Wafid Muharram, dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Uang itu berhubungan dengan kakak kandung Choel, Andi Alfian Mallarangeng, selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sebelum menjalani sidang vonis, Choel mengaku dia sudah siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. “Saya siap lahir-batin. Ikhlasin ajalah,” ujarnya saat ditanya media jelang sidang.

Choel mengatakan keluarganya juga sudah merelakan apa pun keputusan majelis hakim. Ia menambahkan, saat tertimpa musibah, cara paling efektif untuk menghadapinya adalah membuat diri rileks dan mencari kebahagiaan. “Salah satunya bercengkerama dengan teman,” ujarnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Choel, yaitu 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (satrio-aldo)

You Might Also Like

SDI Pa’jukukang Resah, Kepala Sekolah Dituding ‘Embat’ Dana Sekolah
Proyek APBN untuk Petani Bekasi Diduga Dibuat ‘Bancaan’ Oknum Pelaksana dan Kontraktor
Sugianto LSM LPD : Perdes yang Dibuat oleh Panitia Prona Hanya Untuk Pemperkaya Golongan
Pembangunan PKBM Ulugalung Menjadi Perguncingan Masyarakat
RINCIAN ‘PUNGUTAN’ PESERTA DIDIK BARU DI SMAN 1 KALIANGET.
TAGGED:KPKProyek HambalangTipikor
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?