PRN BOJONEGORO| Tim LPK-YAPERMA (Lembaga Perlindungan Konsumen – Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang) dan Media Pena Rakyat News(PRN) kembali mendapat temuan dugaan praktik penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan nomor 53.6XX.XX di Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro pada Minggu 20/6/2021 Kemarin.
Temuan ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim LPK-YAPERMA, Benar saja ketika Tim LPK-YAPERMA melakukan sidak ke SPBU di jl. Bojonegoro – Ngawi ini mendapati beberapa orang yang sedang mengantri dan membawa beberapa jurigen untuk mengisi BBM jenis Solar yang diduga akan ditimbun untuk didistribusikan ke sektor industri.
Menurut keterangan dari salah satu pegawai SPBU menuturkan bahwa mereka Itu adalah orang suruhan Genter, dan para karyawan tersebut enggan memberikan alasan saat ditanya mengapa masih melayani pembelian tersebut.

Menurut keterangan Bpk. Amin selaku koordinator Tim LPK-YAPERMA mengungkapkan bahwa ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik dari pihak yang diduga melakukan penimbunan maupun dari pihak oknum SPBU sendiri, Bpk. Amin sendiri telah beberapa kali memperingatkan pegawai SPBU untuk tidak melayani pembelian tersebut, namun mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut dan terkesan menantang.
“Kami sudah sering mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal ini dan Kami juga telah beberapa kali memperingatkan kepada seluruh pegawai SPBU itu untuk tidak melayani pembelian kepada para penimbun solar namun masih saja tidak menghiraukan, ini merupakan hal yang melanggar hukum, Bila perlu kami akan bersurat ke Mabes Polri dan pihak Pertamina terkait hal ini,” ujar Bpk. Amin kepada wartawan PRN.
Praktisi hukum dan penggiat Perlindungan Konsumen, Zaenal Muhtarom, S.H., M.H., menerangkan bahwa aktifitas yang dilakukan oleh SPBU diduga melanggar Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih dalam keterangan Zaenal, bahwa Oknum petugas SPBU yang melayani pembelian BBM yang tidak sesuai kebutuhan dan di salah gunakan untuk ditimbun pihak yang tidak memiliki izin maka, dapat dipidana dengan ancaman Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
“Jadi SPBU ini bisa terkena unsur membantu tindak kejahatan,” Ujar Zaenal.
Sementara hingga berita ini diterbitkan wartawan penarakyatnews belum berhasil menemui pimpinan SPBU untuk dimintai keterangan. (Rengga/Tim)

