PRN Banyuwangi | Dugaan Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petugas pemeriksa klinik di terminal Sritanjung, terlihat limbah medis sebanyak 8 kantong plastik hitam berserakan di Depan Ruang pendaftaran rapidtes gratis di terminal Sritanjung Banyuwangi, yang ber-alamat Jl. Raya Situbondo Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak petugas pemeriksa klinik di terminal Sritanjung setelah dikonfirmasi oleh salah satu crew awak media, memberikan jawaban yang berkelit bahwa Limbah medis diduga karena kecolongan di lokasi, terangnya”. Jum’at, 23 Juli 2021.
Limbah medis 8 kantong plastik hitam, banyak sekali menunjukkan hasil yang positif Covid (garis 2), 4 ampul/kotak, yang berada di depan pintu masuk pendaftaran rapidtes, yang kita tahu dari hasil swab tersebut harus diberikan kepada para sopir logistik setelah menerima hasil swab tersebut dan yang mendapatkan hasil positif wajib dikarantina selama 14 hari.

Crew awak media mengkonfimasikan dengan Dokter Nungky selaku penanggung jawab (Kepala KKP), menjelaskan bahwa Limbah Medis tidak boleh ditaruh di tempat sembarangan”, terang Dokter Nungki.
Dr. Nungki juga menyampaikan kepada crew awak media kalau rekan-rekan dari Nakes memiliki tempat sampah sendiri untuk pembuangan Limbah Medis tersebut dan meminta crew awak media meredam, karena Limbah Medis hanya sebentar di sana. Limbah Medis 8 kantong plastik malam ini tidak terbawa mobil sampah medis dan boleh untuk disampaikan kepada Dr. Rio, tutup Dr. Nungki”.
Solikin.

