By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Syarat Tambahan Untuk Peserta Lelang Jadi Bumerang Bagi Disparpora Kab. Mojokerto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Syarat Tambahan Untuk Peserta Lelang Jadi Bumerang Bagi Disparpora Kab. Mojokerto
Uncategorized

Syarat Tambahan Untuk Peserta Lelang Jadi Bumerang Bagi Disparpora Kab. Mojokerto

Redaksi
Last updated: 28 Juli 2021 7:35 pm
Redaksi
Published: 28 Juli 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Syarat tambahan yang disematkan dalam proses perancangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto diduga cara ‘main’ atur pemenang lelang proyek konstruksi.

Proyek pembangunan obyek wisata Coban Canggu dan pembagunan VVIP Kolam air panas Pacet merupakan dua proyek terindikasi dugaan pengaturan lelang proyek. Rabu (28/3/2021).

Pada Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah, Presiden Joko Widodo telah memangkas beberapa regulasi yang  terkesan mempersulit. Salah satunya adalah syarat personel manajerial badan usaha pada tender pekerjaan Konstruksi.

Pada huruf (H) bagian (b), disyaratkan bahwa persyaratan personel pada tender pekerjaan konstruksi cukup memiliki 1(satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT). Lebih teknis, Perpres ini kemudian memunculkan produk turunannya berupa Peraturan LPJK nomor 6 tentang Spesifikasi Registrasi tenaga terampil.

Pada pasal 8 angka (2) dijelaskan bahwa tata cara permohonan SKTK, pemohon perlu melampirkan beberapa dokumen penting. Namun dari semua persyaratan yang diminta, tidak ada kewajiban bagi tenaga terampil harus memiliki NPWP.

Anehnya dalam beberapa tender proyek Disparpora Kabupaten Mojokerto, justru menambahkan syarat tambahan tenaga terampil harus mememiliki NPWP. Tambahan persyaratan ini terkesan memepersulit peserta lelang, tapi disisi lain telah menjadi bumerang bagi mereka.

Benar saja, dalam tender proyek dengan RUP nomor 27756596, terdapat 28 pendaftar. Dari jumlah pendaftar hanya ada 3 penawar. Dari tiga penawar, dua dinyatakan gugur. Dalam evaluasi yang dirilis di web LPSE, penyebab gugurnya peserta salah satunya dikarenakan tidak memenuhi persyaratan NPWP. Sehingga muncul 1 pemenang tunggal.

Demikian juga tender proyek RUP nomor 27755314, dengan syarat Kualifikasi dan klasifikasi yang sama muncul jumlah pendaftar, penawar serta pemenang dengan pola yang sama.

Menaggapi penambahan syarat ini, Disparpora menyampaikan klarifikasinya. Melalui surat resmi no. 556/1428/416-116/2021, Disparpora menyampaikan bahwa proyek tersebut menggunakan bersumber dari APBD kabupaten Mojoketo tahun 2021. Oleh karena itu, maka dalam surat Disparpora pada angka (2) huruf (b) persyaratan penambahan NPWP serta bukti SPT Tahunan menjadi alat bukti bahwa CV yang mengikuti proses lelang adalah badan usaha yang tertib pajak.

Klarifikasi Disparpora tampaknya jadi BUMERANG yang tak terelakkan. Bagaimana tidak, CV. Agung Kusuma yang mengikuti dua lelang tender dengan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi yang sama justru digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan personel Manajerial ber NPWP. Tetapi diwaktu yang sama dinyatakan menang pada paket yang lain. Padahal paket lelang tersebut juga meminta syarat yang sama.

Berikut uraiannya:

CV. Agung Kusuma dinyatakan menang tender pada paket Belanja Modal gedung dan kantor- Pembangunan Objek wisata Coban Canggu II. Proyek ini terregistrasi dalam RUP nomor 27755314.

Diwaktu yang sama dinyatakan kalah dalam proyek Belanja Modal gedung dan kantor – pembangunan VVIP kolam air pasar Wana Wisata Padusan Pacet. Proyek teregistrasi dalam RUP nomor 27756596. Dinyatakan gugur karena personel menejerial tidak memiliki NPWP.

Pertanyaannya:

Apakah CV. Agung Kusuma tergolong badan usaha yang tertib Pajak? 

Pengamat kebijakan publik, Samsul S.H., menyoroti tanggapan yang disampaikan oleh Disparpora. Dijelaskan bahwa persyaratan personel menejerial harus ber NPWP dan memiliki bukti SPT tahunan tidak ada korelasi yang membuktikan  bahwa badan usaha tersebut tertib pajak. Pasalnya Personel Manajerial dalam satu badan usaha yang mengikuti lelang diijinkan berasal dari pegawai tetap ataupun lepas.

“Kalau Personel Manajerialnya berasal dari tenaga lepas, lalu tidak tidak punya NPWP, apakah CV nya berarti tidak taat pajak?,” tutup Samsul pada saat diwawancarai.

(Red)

You Might Also Like

Komitmen DPD Nasdem Mengusung Gus Barra di 2024 Menjadi Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Sambut Sinergitas Pembangunan Dengan Tangan Terbuka
CALON “RESTU” DARI CAPRES K.H. GUSTUR
Korpri Kota Mojokerto Salurkan Zakat Fitrah dan Infaq Kepada 8.752 Orang
Habis Press Rilis ‘Adem Ayem’ Hallo Pak Kapolres Metro Bekasi Bagaimana Kelanjutan Perkara Penadahan 51 Sepeda dan 4 Mobil
TAGGED:DisparporaLelang ProyekMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?