By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pantaskah “JOKI” Disandangkan Pasal 480 dan Tuntutan 1 Tahun Penjara ? Ini Faktanya…
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pantaskah “JOKI” Disandangkan Pasal 480 dan Tuntutan 1 Tahun Penjara ? Ini Faktanya…
HUKUM

Pantaskah “JOKI” Disandangkan Pasal 480 dan Tuntutan 1 Tahun Penjara ? Ini Faktanya…

Redaksi
Last updated: 30 September 2021 8:06 pm
Redaksi
Published: 30 September 2021
Share
SHARE

PRN JABAR | Seorang Joki berinisial D dikenakan pasal 480 dan dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negri Cikarang Jawa Barat pada kamis tgl 23 sep 2021.

Dalam ruang sidang utama pengadilan negeri Cikarang dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan, seorang terdakwa D yang di kuasakan kepada Adv Sulistyowati, SH dan Adv Ujang Kosasih, SH telah membacakan nota pembelaan yang sangat luar biasa.

Garis besar dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh ke dua Pengacara dari PRI (Pengacara Republik Indonesia), terungkap fakta dalam persidangan bahwa kliennya yaitu D (inisial) hanya berperan sebagai JOKI atau pengantar sepeda motor kepada Awan yang saat ini sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan D tidak tau menahu apa persoalannya, artinya dalam hal ini Awan lah yang semestinya dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil tindak kejahatan.

Sementara ditambahkan keterangan dari Ujang Kosasih, SH. bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan diketemukan selama persidangan perkara pidana in casu, dihubungkan dengan pasal 185 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut;

”keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan, berikut pula pasal 185 ayat 6 huruf a. hutuf b. huruf c. dan huruf d.KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam menilai kebeneran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

  1. Persesuaian antara keterangan saksi  satu dengan yang lain’

2. Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain,

3. Alasan mungkin dipergunakan oleh saksi utk memberi keterangan yg tertentu:

Setiap undang-undang pasti mengandung kekurangan atau kelemahan pasti ada lubang yg tak tertutup, bukan hanya itu terkadang hal yang mendasar terlupakan sehingga pada saat undang-undang berhadapan dengan pristiwa konkrit tidak mampu memberikan penyelesaian yg konstruktif, sehubungan dengan kenyataan  itu sangat beralasan untuk memberi kewenangan kepada hakim membentuk hukum (judge’s as law maker) melalui kewenangan ini, hakim berperan dan berfungsi penyempurnakan segala macam kekurangan atau kelemahan yang terkandung dalam setiap undang-undang” pungkas Ujang Kosasih, SH.

Senada disampaikan Sulistyowati, SH. selaku PH inisial D tanggal 7 okt 2021 nanti palu hakim akan berdentang keras sebagai bertanda menutup dan mengahiri sidang, vonis majelis hakim yang diawali dengan kata-kata ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, menurut Adv Sulistyowati.SH. dan Ujang Kosasih. SH itu bukanlah kata-kata biasa namun kata atau kalimat memerlukan sebuah pertanggung jawaban diri maupun kepada Tuhan yang Maha Esa, kedua Pengacara handal ini sanget berharap kliennya bebas dan paling tidak mendapat keringanan. Pungkasnya. (Tim PRN Jabar)

You Might Also Like

Warga Antusias Menyambut Presiden Baru Di Kampung Deret
Bakti Sosial RPTRA Pendawa Johar Baru, Wujud Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Partai Buruh Jatim Launching Posko Orange, menerima aduan Masyarakat Avokasi Secara Gratis
PT. SMART MULTI FINANCE DIDUGA MEMALSUKAN ISI SERTIFIKAT FIDUSIA GUNA MERAMPAS KENDARAAN WARGA KOTABOBAGU SULAWESI UTARA
Pinjaman Modal Pada Dinas Peternakan Sumenep “Bermasalah”
TAGGED:JakartaPantaskah Penadah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?